Pendapatan daerah Kepri 2020 turun

id APBD Perubahan 2020

Pendapatan daerah  Kepri 2020 turun

Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin menyerahkan draf rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD Kepri tahun 2020 kepada pimpinan DPRD Kepri, Selasa (6/10). (ANTARA/HO)

Tanjungpinang (ANTARA) - Sektor pendapatan daerah di dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2020 yang semula dianggarkan sebesar Rp3,8 triliun berkurang sebesar Rp364 miliar, sehingga menjadi Rp3,5 triliun.

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, menyampaikan, penurunan pendapatan daerah ini terjadi akibat adanya kebijakan refocussing dana penanganan COVID-19 ditambah pembiayaan untuk Pilkada serentak 2020.

"Sejak wabah COVID-19 mulai melanda sekitar bulan Februari 2020, situasi yang tadinya normal menjadi tidak normal, termasuk dalam hal pengelolaan APBD," kata Bahtiar usai menyampaikan Rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD 2020 di kantor DPRD Kepri, Selasa (6/10).

Bahtiar memastikan, bahwa pembahasan KUPA-PPAS tersebut selesai sebelum habis masa jabatannya sebagai Pjs Gubernur Kepri pada 5 Desember 2020.

"Saya sudah minta tim TAPD yang dipimpin Sekdaprov Kepri menggesa pengesahan Rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD 2020 menjadi Peraturan Daerah," imbuh Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, struktur pendapatan daerah pada KUPA-PPAS perubahan APBD 2020, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditaretkan Rp1,3 triliun, berkurang sebesar Rp143 miliar sehingga menjadi Rp1,1 triliun.

Kemudian, dana perimbangan pusat yang semula ditargetkan sebesar Rp2,5 triliun, berkurang Rp217 miliar sehingga menjadi Rp2,3 triliun.

"Pendapatan lain yang sah yang semula ditargetkan Rp39 miliar, berkurang Rp3 miliar sehingga menjadi Rp36 miliar," ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, gambaran perubahan belanja daerah tahun 2020, yang sebelumnya Rp3,9 triliun berkurang sebesar Rp34 miliar.

Perubahan ini terjadi pada belanja tidak langsung yang semula sebesar Rp1,99 triliun, turun menjadi Rp2,1 triliun.

Sedangkan pada belanja langsung yang semula Rp1,9 triliun, turun menjadi Rp1,8 triliun.

"Untuk penerimaan biaya yang berasal dari selisih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2019 sebelumnya diproyeksi Rp75 miliar, setelah melalui audit dari BPK menjadi Rp405 miliar," papar Bahiar.

Lanjutnya, penyusunan KUPA-PPAS perubahan APBD 2020 telah mempedomani rancangan kerja Pemerintah Daerah Kepri tahun 2020 dengan prioritas pembangunan, antara lain peningkatan tata kelola pemerintahan, peningkatan iklim invetsasi, peningkataan kualitas SDM, penguatan ekonomi, serta memperkuat kemajuan pusat kebudayaan melayu.

"Pembahasan perubahan APBD 2020 disebabkan terjadinya perubahan di tingkat pusat terkait keuangan daerah maupun kegiatan teknis. Kemudian perubahan proyeksi pendapatan daerah, silpa, tunda bayar kegiatan 2019, serta program dana kegiatan yang mendukung pencegahan serta penanganan COVID-19," demikian Bahtiar.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE