Perubahan jumlah pemilih Kepri dipertanyakan

id Peserta Pilkada Kepri, pertanyakan perubahan jumlah pemilih

Perubahan  jumlah pemilih Kepri dipertanyakan

Rapat pleno penetapan DPT Kepri di salah satu hotel di Tanjungpinang, Minggu (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Peserta Pilkada Kepri tahun 2020 melalui petugas penghubungnya mempertanyakan perubahan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang cukup signifikan.

Pertanyaan itu diajukan seusai KPU Kepri menetapkan DPT sebanyak 1.168.188 orang dalam rapat pleno di salah satu hotel di Tanjungpinang, Minggu.

Urip, petugas Penghubung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 1, Soeya Respationo-Iman Sutiawan mengklaim sebanyak 136.987 orang warga Batam tidak masuk dalam DPT. Klaim itu, menurutnya berdasarkan data yang dimiliki tim Soerya-Iman.

"Banyak warga Batam yang tidak terdata dan dicoret sebagai pemilih dalam DPT, padahal mereka masih warga Kepri. Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga masih sebagai warga Batam," ujarnya.

Selain itu ia juga ingin memastikan apakah warga yang menggunakan surat keterangan pengganti KTP tidak dapat menggunakan hak suaranya. Sebab, berdasarkan hasil rapat dengan berbagai pihak terkait di Kantor KPU Kepri belum lama ini, Dinas Kependudukan memastikan blanko KTP elektronik mencukupi sehingga seluruh pemilih, terutama yang masuk dalam DPT Tambahan harus menggunakan KTP elektronik.

"Saya berharap dalam rapat pleno yang mulia ini mendapat kepastian," katanya.

Agung, petugas penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 2, Isdianto-Suryani mempertanyakan penghapusan nama warga sebagai pemilih dalam DPT setelah masuk dalam DPS.

"Jika proses pencocokan dan penelitian data pemilih dilakukan secara maksimal, seperti yang disampaikan KPU Kepri, kenapa sampai terjadi perubahan jumlah pemilih hingga ribuan orang dalam DPT," bebernya.

Selain itu, Agung juga mempertanyakan penambahan jumlah pemilih yang cukup signifikan di tiga kecamatan di Batam.

Ia menegaskan pertanyaan itu bukan dari pemikiran berburuk sangka terhadap kinerja jajaran KPU Kepri dalam pendataan pemilih, melainkan hal yang harus terjawab agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Penambahan jumlah pemilih cukup signifikan atau melebihi 1500 orang terjadi di Kecamatan Bengkong, Batu Aji dan Sekupang, Batam.

"Kami juga menelusuri perumahan di Bengkong. Sulit dipercaya ada penambahan pemilih hingga 1700 orang," ungkapnya.

Menanggapi persoalan itu, anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan jumlah warga Kepri yang tidak masuk dalam daftar pemilih seperti yang disampaikan
Urip, sebaiknya disertai data atau identitas warga tersebut.

Kalau tidak dibeberkan identitas dari 136.987 orang yang diklaim Urip sebagai warga Batam tidak masuk dalam daftar pemilih, maka sulit dijawab.

"Kami tidak dalam posisi ingin berdebat dalam rapat ini, melainkan akan menjawab seluruh pertanyaan yang jelas," katanya.

Priyo menjelaskan saat tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dilaksanakan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tentu tidak sembarangan. PPDP sangat berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan tugasnya, terutama terhadap orang-orang yang tidak berada di rumah saat pendataan.

Mereka pasti mengkonfirmasi kepada tetangga dan RT ketika tidak berhasil orang yang dicoklit.

Dari proses pencocokan dan penelitian data pemilih sebelum ditetapkan sebagai DPS, KPU Kepri pun memberi kode 1-7 khusus untuk warga yang tidak memenuhi persyaratan. Kode I menandakan orang tersebut sudah meninggal dunia, 2 ganda, 3 di bawah umur, 4 pindah domisili, 5 tidak dikenal, 6 TNI, 7 Polri.

Sementara Kode 9 sebagai kode bukan penduduk setempat. PPDP menemukan warga yang pindah domisili sebanyak 165.072 orang. Mayoritas permasalahan ini terjadi Kota Batam yakni sebanyak 136.987 orang.

Daftar warga yang tidak dikenal juga ditemukan mencapai 115.675 orang. Mayoritas di Kota Batam sebanyak 98.572 orang.

"Terkait kode 4 dan kode 5, PPDP tidak sembarangan mencoret. Mereka sudah berupaya untuk mengonfirmasi tetangga kanan, kiri, depan, belakang, termasuk Pak RT atau jajaran pengurus RT/RW. Memastikan status dari data pemilih bersangkutan. Memang banyak yang masuk kode 4, pindah domisili dan tak tahu pindahnya ke mana serta kategori 5 tak dikenal sehingga, memenuhi unsur untuk dicoret," ujarnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, warga yang dapat menggunakan hak pilihnya harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan surat direkam KTP Elektronik.

"Warga yang belum masuk dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya saat pemungutan suara 9 Desember 2020 pukul 12.00-13.00 WIB," katanya.

KPU Kepri menetapkan DPT yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota sebanyak 1.168.188 orang, yang terdiri dari perempuan 582.995 orang, laki-laki 585.193 orang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE