Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menggunakan alat berat berupa "crane" untuk melepaskan baliho Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
Anggota KPU Tanjungpinang Yusuf Mahidin di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk baliho berukuran besar dibutuhkan "crane" karena berada di tempat yang tinggi, sehingga petugas butuh alat untuk menjangkaunya.
"Kami berharap seluruh APK sudah bersih pada hari pertama masa tenang pilkada," ujarnya.
Yusuf menuturkan penertiban APK pilkada dilakukan sejak pagi, mulai dari perkotaan hingga di perkampungan. Tim penertiban APK juga menemukan APK ilegal yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada ratusan spanduk dan baliho yang ditertibkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan pihaknya mengawasi penertiban APK yang dilakukan KPU. Sejauh ini, proses penertiban APK berjalan lancar.
Ia mengingatkan seluruh peserta Pilkada Kepri 2020 di Tanjungpinang untuk melepas APK yang dipasang di tempat lainnya, seperti kendaraan bermotor, mobil, dan di rumah penduduk.
"Kami ingatkan kepada peserta pilkada, tim pemenangan maupun relawan untuk melepaskan APK karena mulai hari ini hingga H-1 pemungutan suara sudah memasuki masa tenang," tegasnya.
Berita Terkait
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
KPU Natuna membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:16 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang
Senin, 22 April 2024 18:11 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Polres Anambas tertibkan pengendara sepeda listrik
Minggu, 21 April 2024 8:20 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Komentar