Logo Header Antaranews Kepri

Dua kandidat Pilkada Kepri tolak teken berita acara rekapitulasi

Kamis, 17 Desember 2020 14:44 WIB
Image Print
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution (memegang mikrofon) memimpin rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Tim dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 dan 2, Soerya Respationo-Iman Sutiawan dan Isdianto-Suryani menolak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan maupun yang diselenggarakan KPU Tanjungpinang.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, pihak tidak mengetahui alasan tim dari kedua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tersebut menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kota.

"Kata tim dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor 2, alasan menolak menandatangani berita acara itu tidak dapat disampaikannya dalam rapat pleno tersebut," ujarnya.

Di Tanjungpinang, menurut dia penyelenggaraan pilkada terlaksana kondusif. Selama proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara tidak terjadi pemungutan suara ulang.

"Pilkada Kepri di Tanjungpinang kondusif, berjalan optimal," ucapnya.

Aswin mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Cagub dan Cawagub Nomor 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina berhasil memperoleh suara terbanyak yakni 49.921 suara, sementara Soerya Respationo-Iman Sutiawan hanya 15.706 suara dan Isdianto-Suryani sebanyak 24.775 suara.

Ansar-Marlin berhasil memperoleh suara tertinggi di seluruh kecamatan di Tanjungpinang. Di Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 10.504 suara, Tanjungpinang Kota 4.621 suara, Bukit Bestari 13.093 suara dan Kecamatan Tanjungpinang Timur 21.703 suara.

Jumlah suara sah di Tanjungpinang mencapai 90.402 suara, sementara suara tidak sah 2.423 suara.

"Total suara sah dan tidak sah dari hasil pemungutan suara mencapai 92.825 suara," katanya.



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026