KPU Kepri optimis gugatan Lingga dan Batam tidak berlanjut

id KPU Optimis gugatan Lingga dan Batam tidak lanjut

KPU Kepri optimis gugatan Lingga dan Batam tidak berlanjut

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri Widiyono Agung (Dok Pribadi)

Tanjungpinang (ANTARA) - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri Widiyono Agung optimis bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pilkada  (PHP) untuk Kepri, Lingga, dan Batam tidak akan lanjut hingga tahap akhir persidangan, mengingat banyaknya dalil pendukung yang membuat permohonan pemohon ditolak. 

"Permohonan Batam dan Lingga ini sebenarnya sudah kedaluwarsa atau melebihi 3 hari setelah pengumuman hasil pleno rekapitulasi suara," ujar Widiyono, kepada Antara, Rabu.

Komisioner KPU Kepri ini mengungkapkan, melihat dari situasi sidang pertama pihaknya merasa rasa percaya diri untuk menghadapi sidang ke-2 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/2/2021) besok, untuk gugatan Insani.

Sebagai pihak termohon, ia mengatakan, KPU Kepri sudah mempersiapkan uraian materi serta bukti untuk menjawab gugatan dari pihak pemohon pada sidang pendahuluan pada pekan lalu.

"Ada 49 halaman uraian serta lebih dari 50 alat bukti yang kita siapkan untuk besok. Insya Allah besok semua bukti disahkan," ungkapnya.

KPU Kepri meyakini permohonan paslon cagub/cawagub Kepri, Isdianto-Suryani (Insani), dan paslon cawako/cawawako Batam, Lukita-Basyid, tidak memenuhi unsur pasal 158 ayat 1 tentang ambang batas selisih suara 0,5 sampai 2 persen, sementara untuk Pilkada Lingga laporannya kedaluwarsa melebihi tiga hari dari pengumuman penetapan calon.

Kendati demikian, lanjut Agung, dirinya belum bisa membeberkan lebih jauh materi uraian yang akan disampaikan besok.

"Kita tunggu besok ya, yang pasti sudah disusun secara runtun dan detail uraian materi, dalil serta bukti bahwa KPU sudah bekerja sesuai dengan aturan. Yang pasti semuanya pertanyaan akan terjawab besok," sebutnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE