Batam (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak melanjutkan sengketa Pilkada Kota Batam 2020 yang dimohonkan pasangan Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang ditayangkan secara langsung, Rabu.
MK menolak gugatan Lukita-Basyid karena permohonan yang diajukan kepada MK melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, yaitu tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
KPU Batam membuat pengumuman penetapan perolehan suara pada Jumat (18/12/2020). Dengan begitu, batas permohonan semestinya sampai Selasa (22/12/2020).
Sedangkan pemohon permohonan kepada panitera mahkamah pada Rabu (23/12/2020).
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai kedudukan hukum pemohon dikaitkan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, Mahkamah sampai pada kesimpulan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu," kata dia.
Dan seandainya permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan "quod non", mahkamah tidak meyakini dalil Lukita-Basyid dapat menerobos ketentuan pasal 158 UU 10 tahun 2016 dan memberikan keyakinan untuk meneruskan perkara.
Dalam putusannya, MK juga menyebutkan selisih suara antara pemohon dengan peraih suara tertinggi dalam Pilkada Batam Muhammad Rudi Amsakar Achmad sebesar 46,12 persen, melebihi ambang batas yang ditentukan sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Sementara itu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam William Seipattiratu mengatakan proses hukum di MK merupakan bentuk kedewasaan berpolitik di daerah setempat.
"Pilkada Batam berlangsung lancar dan kondusif. KPU Berterima kasih kepada semua pihak yang ikut andil menciptakan kondusifnya tahapan demi tahapan hingga hari ini," kata dia.
Berita Terkait
Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
PSI buka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 18:26 Wib
Golkar DKI pastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 16:51 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Komentar