Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Istri WN Singapura

id Pembunuh, wati, istri, singapura, polres, karimun, ang, boon, hwa

Karimun (ANTARA Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Ar alias AHP sebagai tersangka pembunuhan Wati Setiawati--istri warga negara Singapura Ang Boon Hwa-- yang Minggu ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan New Orland, Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

"Setelah memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti, kami menetapkan satu orang atas nama Ar alias HAP sebagai tersangka pembunuh Wati (37) dan anaknya Winson alias Vinsen (12)," kata Kepala Polres Karimun AKBP Benyamin Sapta kepada sejumlah wartawan di Mapolres Karimun, Rabu.

Benyamin mengatakan Ar adalah buruh bangunan yang mengerjakan rumah Wati di Perumahan New Orland.

"Tersangka membunuh korban karena sakit hati," ucapnya.

Dia mengatakan, Su yang sempat diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Kamar kos tempat ditemukannya jenazah Winson bukan tempat tinggal Su, tetapi tempat tinggal tersangka. Jadi, Su kami mintai keterangan hanya dalam kapasitas sebagai saksi," ucapnya.

Kapolres menuturkan, pembunuhan berawal dari kedatangan Wati ke rumahnya yang sedang dibangun di Perumahan New Orland, Sabtu (12/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Setibanya di rumah tersebut, korban marah-marah terhadap Ar karena material bangunan banyak yang hilang.

Ar merasa sakit hati kemudian memukul bahu belakang korban dengan kayu broti sehingga korban terkulai ke tepi bak mandi dalam posisi telungkup, sedangkan tersangka keluar mencari tali rafia yang kemudian dijeratkan ke leher korban, dan selanjutnya menimpa punggung korban dengan sebuah ember berisikan keramik dan batu.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menjemput putra korban, Winson di perumahan Sidorejo Indah dan kemudian membawanya ke tempat kos di Puakang.

Korban Winson menangis minta pulang sehingga membuat panik tersangka.

Dia kemudian mencekik leher dan menutup kepala korban dengan celana pendek serta menghempaskannya ke lantai berulang kali.

Setelah itu leher dan kedua kaki korban diikat dan dimasukkan ke kantong plastik biru dan dimasukkan lagi ke tas hitam.

Jenazah Winson ditemukan di kamar kost tersangka Selasa, sekitar pukul 12.30 WIB, atau sekitar 1,5 jam setelah tersangka ditangkap di kamar 101 Wisma Balai Indah.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti untuk pembuktian dalam perkara ini," ucap Kapolres.

Barang bukti yang disita, di antaranya satu kayu broti sepanjang 1 meter, 2 utas tali hijau dan kuning sepanjang satu meter, satu buah ember putih berisi pecahan keramik dan satu buah dompet berisi uang Rp75.000 dan 41 dolar Singapura.

Kemudian, satu unit HP Nokia N75, 1 buah HP Flexi, satu buat komputer jinjing merek Acer dan satu sepeda motor Honda Vario BP 2932 KO milik korban yang dibawa kabur oleh tersangka.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, kemudian Pasal 80 ayat 3 UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Ar mengaku membunuh Wati karena sakit hati.

"Saya sakit hati karena dimarahi dan dituduh mengambil keramik," katanya.

Mengenai Winson, Ar mengaku, "Dia saya bawa ke tempat kost. Saya panik karena dia terus menangis dan minta pulang agar bisa menjumpai ibunya."

(pso-028/A013)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE