Logo Header Antaranews Kepri

Hakim beri vonis hukuman mati "In Dragon" pembunuh dan pemerkosa di Padang Pariaman

Selasa, 5 Agustus 2025 16:03 WIB
Image Print
Hakim Ketua Dedi Kuswara membacakan putusan pada Persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa. ANTARA/Aadiaat M. S.

Pariaman (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman atau In Dragon karena berdasarkan persidangan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari (NKS) pada September 2024.

"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," kata Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan pada persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa.

Saat membacakan putusan, hakim menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan banyak hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut mulai dari sejumlah barang bukti yang memberatkan, keterangan para saksi, hingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. Dalam persidangan tersebut terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan bahkan menyampaikan yang bersangkutan menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban yang hal itu pun tidak dapat dibuktikan.

Terdakwa kemudian mengajukan banding ke tingkat pengadilan selanjutnya karena melihat masih adanya peluang keringanan hukuman.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan karena dari keterangan dari para saksi ahli pihaknya tidak melihat adanya unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra kepada NKS.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis hukuman mati pembunuh dan pemerkosa di Padang Pariaman



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026