1.200 Perusahaan di Batam Manfaatkan SIKMB

id Perusahaan,Batam, Manfaatkan, SIKMB,sistem,informasi,keluar,masuk,barang

Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengusahaan Batam mencatat sekitar 1.200 perusahaan memanfaatkan sistem pengajuan perizinan online melalui Sistem Informasi Keluar Masuk Barang yang diluncurkan sejak awal 2011.

Kasubdit Monitor dan Evaluasi Direktorat Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam Tri Novianta Putra di Batam, Selasa mengatakan, perusahaan yang telah mengajukan izin melalui http://sikmb.bpbatam.go.id tersebut terdiri dari penanaman modal asing (PMA), penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan non-PMA dan non-PMDN.

"Sistem ini bisa diakses secara mudah, jadi banyak perusahaan yang mulai beralih mengajukan perizinan secara online ini," kata dia.

Dia mengatakan, pengadaan sistem perizinan secara online ini merupakan upaya dalam program peningkatan pelayanan perizinan untuk perbaikan iklim usaha dan iklim investasi.

"Fasilitas ini juga dinilai sebagai upaya transparansi pelayanan publik oleh lembaga pemerintahan yang diawasi oleh beberapa lembaga seperti Ombudsman," kata Tri.

Data dari BP Batam juga menunjukkan sejak fasilitas ini diluncurkan pada awal 2011 hingga awal Maret 2012 sebanyak 2.253 barang telah diproses melalui SIKMB.

Pada awal Januari 2012 tercatat 329 persetujuan pemasukan barang, Februari 425 persetujuan, dan Maret 65 persetujuan.

"Sementara untuk pengakses sistemnya tercatat setiap bulan mencapai 10-20 ribu pengakses," kata dia.

Hingga kini, kata Tri, BP Batam sudah melatih perwakilan 600 perusahaan di Batam terkait penggunaan SIKMB untuk meminimalisir kendala selama ini yakni kurang pahamnya perusahaan dalam memasukkan aplikasi.

"Walaupun sistem ini mudah, namun pada banyak perusahaan masih ditemui kendala sehingga perlu dilakukan pelatihan bagi tenaga teknis di perusahaan," kata Tri.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, mengatakan selain memberikan pelatihan pada tenaga dari perusahaan, pemerintah juga akan menyempurnakan program tersebut.

(KR-LNO/N002)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE