Batam (ANTARA Kepri) - Komisi VI DPR RI segera meminta pemerintah pusat merevisi peraturan yang mengatur kawasan bebas Batam sehubungan dengan pembangunan Pelabuhan Alih kapal (transhipment) Tanjung Sauh dengan kapasitas empat juta TEUs.
"Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Sauh terkendala lahan yang belum masuk kawasan perdagangan bebas (FTZ). Kami akan segera meminta pemerintah melakukan revisi agar proyek tersebut tidak terhambat," kata Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini Pulau Tanjung Sauh yang hendak dijadikan pelabuhan alih kapal dengan kapasitas mencapai 4 juta twenty foot equivalent units (TEUs) belum masuk kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ) yang dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Kami akan mendorong pemerintah untuk menyelesaikan atau merevisi PP FTZ Batam karena kalau tidak direvisi, proyeknya tidak akan berjalan," kata dia.
Airlangga mengatakan, pembangunan Pelabuhan Tanjung Sauh diperlukan agar Batam mendapat manfaat dari banyaknya kapal yang berlayar melintasi Selat Malaka.
"Selama ini hanya Singapura dan Malaysia saja yang telah menikmatinya. Sementara Indonesia belum sama sekali bisa memanfaatkan kondisi tersebut. Jadi Pelabuhan Tanjung Sauh harus segera dibangun agar kita juga mengambil keuntungan dari hal tersebut," kata dia.
Ia menilai, posisi Pulau Tanjung Sauh sangat tepat untuk pelabuhan transhipment karena dinilainya cukup strategis dan memiliki kedalaman hingga 18 meter sehingga kapal-kapal besar tidak akan mengalami kesulitan bersandar.
"Kawasan FTZ harus punya infrastruktur yang berstandar global, kalau standar pelabuhannya cuma 600 ribu TEus seperti Batuampar, kita tidak akan mampu bersaing dengan Malaysia dan Singapura yang lebih maju," kata Airlangga.
Selama ini, kata dia, kargo di Selat Malaka dikuasai Singapura yang memiliki pelabuhan dengan kapasitas lebih dari 30 juta TEus, dan Malaysia sekitar 7 juta TEus.
Kepala BP Batam, Mustofa Widjaya mengatakan, pihaknya sudah mematangkan konsep pembangunan pelabuhan kargo di Pulau Tanjung Sauh dan sudah mengajukan agar pulau itu masuk wilayah perdagangan dan pelabuhan bebas.
"Saat ini wilayah FTZ Batam ialah Pulau Batam ditambah pulau-pulau lain yang dihubungkan dengan enam jembatan (Jembatan Barelang) dari Batam. Namun dengan rencana pembangunan tersebut, kami telah mengajukan Pulau tanjung Sauh masuk kawasan bebas," kata dia.
Ia mengatakan, pemerintah kota dan DPRD pada prinsipnya sudah setuju dengan rencana tersebut. (KR-LNO/S006)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
DP3AP2KB Natuna sosialisasikan bahaya dari seks bebas ke Desa Pengadah
Minggu, 5 Mei 2024 13:53 Wib
Riau pecahkan rekor Muri lagi, dengan tampilan 10.000 penari
Minggu, 5 Mei 2024 10:27 Wib
Ditjen PSDKP tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna-Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 8:16 Wib
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:09 Wib
Pemerintah anggarkan DAK Rp18 miliar untuk Dinkes Kabupaten Natuna
Sabtu, 4 Mei 2024 15:12 Wib
Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak
Sabtu, 4 Mei 2024 13:01 Wib
Kemenag Natuna sosialisasi program sertifikasi halal gratis
Sabtu, 4 Mei 2024 12:30 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Komentar