Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan menggelar Sosialisasi Kebijakan Impor Barang Modal Bukan Baru (KIMBB) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 diikuti sekitar 250 importir.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra mengatakan bahwa saat ini masih banyak pelaku importir yang masih bingung mengenai perizinan pemasukan barang.
"Dengan adanya sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 diharapkan agar para pelaku importir dapat mengetahui kebijakan mengenai pemasukan barang, serta untuk memahami peraturan yang berlaku di Indonesia dan di Batam sebagai Kawasan Bebas," kata dia.
Ia mengatakan BP Batam telah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin keluar masuk barang sehingga lebih efisien karena tidak harus mengurus izin pada pemerintah pusat.
"Izin diurus di BP Batam, selanjutnya BP Batam melaporkan perizinan keluar masuk barang kepada Kementerian Perdagangan setiap 3 bulan sekali," kata Tri.
Syarat impor barang baru bukan modal (BMBB) untuk perusahaan rekondisi di antaranya memiliki surat izin usaha rekondisi, memiliki API-P, memiliki NPWP, bukti kepemilikan bengkel rekondisi, fotocopy hasil survey (LHS) tentang kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan, termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan purna jual rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Syarat Impor BMBB untuk perusahaan manufaktur selain seperti persyaratan perusahaan sebelumnya, juga dilengkapi oleh surat penunjukan dari perusahaan pemegang merk," kata dia.
Syarat impor BMBB untuk perusahaan penyedia peralatan kesehatan di antaranya adalah memiliki API-U, memiliki NPWP, izin edar dari Kementerian Kesehatan, rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN).
Pemeriksaan teknis akan dilakukan oleh surveyor namun ada beberapa pengecualian pemeriksaan teknis dengan kriteria adalah barang impor sementara, barang impor status sewa oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, serta BMBB dengan pos tarif 88 dan 89.
"Untuk pelaku importir yang melanggar ketentuan ini akan dicabut izin impornya sehingga tidak dapat mengajukan persetujuan impor berikutnya," kata Tri.
Dalam sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, dan PT Surveyor. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Balai POM Kota Batam telusuri produk kosmetik ilegal di Batam
Rabu, 1 Mei 2024 18:02 Wib
671 personel gabungan kawal aksi damai Hari Buruh di Kota Batam
Rabu, 1 Mei 2024 15:39 Wib
Pemkot Batam dan ribuan pekerja peringati Hari Buruh dengan potong tumpeng
Rabu, 1 Mei 2024 14:02 Wib
Balai POM Batam pastikan produk makanan yang diekspor kantongi SKE
Selasa, 30 April 2024 19:24 Wib
Balai POM Batam tingkatkan pelayanan publik untuk masyarakat
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
Orangtua Ramadhan Sananta sampaikan terima kasih pada pendukung Timnas di Batam
Selasa, 30 April 2024 5:44 Wib
Polda Kepri fasilitasi nobar semifinal Piala Asia di Dataran Engku Putri Batam
Senin, 29 April 2024 16:49 Wib
Pemkot Batam serahkan SK 689 PPPK guna tingkatkan kualitas kinerja
Senin, 29 April 2024 16:06 Wib
Komentar