Sekda dan Stafsus Gubernur Kepri beda pandangan soal tenaga honorer
Sabtu, 27 Maret 2021 10:35 WIB
Pegawai honorer PTT dan THL di lingkungan Pemprov Kepri. ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Sekretaris Daerah dan Staf Khusus Gubernur berbeda pandangan soal keberadaan ribuan pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah menilai sejauh ini sumbangsih PTT dan THL masih sangat dibutuhkan dalam membantu tugas-tugas pokok ASN.
Berkaitan dengan sistem penggajian PTT dan THL, juga tidak memberatkan APBD, karena masih bisa diakomodir melalui belanja rutin, ujar Sekda di Tanjungpinang, Jumat.
Dia menjelaskan di dalam APBD sudah terdapat belanja rutin dan belanja pembangunan. Hingga saat ini belanja rutin tetap terjaga, yakni tidak melebihi 50 persen.
"Kalau disebut PTT dan THL itu memberatkan APBD, sebenarnya tergantung bagaimana kita menyikapinya. Toh, namanya pengeluaran semuanya berat, beli pena saja berat karena keluar duit juga," ucap Arif.
Arif turut menepis kabar mengenai defisit APBD Kepri tahun 2021 sebesar Rp500 miliar, yang dikhawatirkan dapat memicu pada pembayaran gaji khususnya PTT dan THL.
Menurutnya Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) masih menghitung pendapatan dan belanja daerah 2021.
"TAPD belum menyampaikan hasilnya, jadi belum bisa diketahui defisit atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Kepri Sarapudin Aluan menyampaikan APBD Kepri 2021 defisit Rp500 miliar. Kondisi ini dianggap tidak sehat untuk daerah tersebut.
Apalagi untuk belanja rutin, katanya, ada sekitar 3.200 PNS, 1900 Guru SMA dan SMK yang harus digaji ditambah tunjangan ASN.
Selain itu, terdapat sekitar 2.000 PTT dan 2.000 THL yang juga perlu digaji bahkan dianggap membebani APBD.
"Pemprov tak sanggup bayar gaji PTT dan THL. Sudah dihitung kemungkinan hanya mampu dibayar 5-6 bulan, sedangkan tunjangan ASN 4-5 bulan," kata Aluan melalui unggahan di laman media sosial facebook.
Menurutnya kondisi tidak terlepas dari kebijakan Gubernur Kepri sebelumnya, yang menerima THL cukup banyak tanpa mempertimbangkan kondisi APBD.
Satu sisi mereka butuh kerja. Tapi, di sisi lain tak ada uang untuk bayar gaji.
Maka itu, harus ada jalan keluar sebab berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 daerah sudah dilarang merekrut honorer.
"Harus ada yang ikut seleksi CPNS dan P3K. Silakan mempersiapkan diri dengan belajar agar bisa lolos," demikian tulis Aluan.
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah menilai sejauh ini sumbangsih PTT dan THL masih sangat dibutuhkan dalam membantu tugas-tugas pokok ASN.
Berkaitan dengan sistem penggajian PTT dan THL, juga tidak memberatkan APBD, karena masih bisa diakomodir melalui belanja rutin, ujar Sekda di Tanjungpinang, Jumat.
Dia menjelaskan di dalam APBD sudah terdapat belanja rutin dan belanja pembangunan. Hingga saat ini belanja rutin tetap terjaga, yakni tidak melebihi 50 persen.
"Kalau disebut PTT dan THL itu memberatkan APBD, sebenarnya tergantung bagaimana kita menyikapinya. Toh, namanya pengeluaran semuanya berat, beli pena saja berat karena keluar duit juga," ucap Arif.
Arif turut menepis kabar mengenai defisit APBD Kepri tahun 2021 sebesar Rp500 miliar, yang dikhawatirkan dapat memicu pada pembayaran gaji khususnya PTT dan THL.
Menurutnya Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) masih menghitung pendapatan dan belanja daerah 2021.
"TAPD belum menyampaikan hasilnya, jadi belum bisa diketahui defisit atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Kepri Sarapudin Aluan menyampaikan APBD Kepri 2021 defisit Rp500 miliar. Kondisi ini dianggap tidak sehat untuk daerah tersebut.
Apalagi untuk belanja rutin, katanya, ada sekitar 3.200 PNS, 1900 Guru SMA dan SMK yang harus digaji ditambah tunjangan ASN.
Selain itu, terdapat sekitar 2.000 PTT dan 2.000 THL yang juga perlu digaji bahkan dianggap membebani APBD.
"Pemprov tak sanggup bayar gaji PTT dan THL. Sudah dihitung kemungkinan hanya mampu dibayar 5-6 bulan, sedangkan tunjangan ASN 4-5 bulan," kata Aluan melalui unggahan di laman media sosial facebook.
Menurutnya kondisi tidak terlepas dari kebijakan Gubernur Kepri sebelumnya, yang menerima THL cukup banyak tanpa mempertimbangkan kondisi APBD.
Satu sisi mereka butuh kerja. Tapi, di sisi lain tak ada uang untuk bayar gaji.
Maka itu, harus ada jalan keluar sebab berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 daerah sudah dilarang merekrut honorer.
"Harus ada yang ikut seleksi CPNS dan P3K. Silakan mempersiapkan diri dengan belajar agar bisa lolos," demikian tulis Aluan.
Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menag RI tekankan pentingnya penguatan mental dan spritual bagi para ASN Kemenag Kepri
15 January 2026 15:47 WIB
Menkeu Purbaya evaluasi pegawai pajak, buka peluang rotasi hingga dirumahkan
14 January 2026 10:54 WIB
KPK periksa 2 pegawai BKPSDM Ponorogo cek status kepegawaian tersangka Yunus Mahatma
13 January 2026 11:45 WIB
Pemprov Kepri terbaik kedua inovasi pengelolaan kepegawaian tingkat nasional tahun 2025
19 November 2025 16:46 WIB
Pemkab Natuna angkat 59 pegawai non-ASN jadi PPPK guna tingkatkan layanan
30 September 2025 6:46 WIB