Pemkab Natuna proses pemberhentian permanen dua ASN terlibat pidana

id Pemberhentian ASN,Natuna,Kepri,BKPSDM,Pegawai

Pemkab Natuna proses pemberhentian permanen dua ASN terlibat pidana

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Rabu (12/11/2025). ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, tengah memproses pemberhentian permanen terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang bermasalah hukum.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, di Natuna, Rabu, mengatakan kedua ASN tersebut merupakan tenaga pengajar di sekolah di daerah itu.

Ia menjelaskan proses pemberhentian dilakukan setelah Pemkab Natuna menerima salinan putusan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara lebih dari dua tahun.

"Saat ini keduanya masih berstatus diberhentikan sementara. Dalam status itu, ASN masih menerima 50 persen gaji pokok, namun tidak mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP)," ucap dia.

Baca juga: Pemkab Natuna menyiapkan 13,89 ton beras CBPD bagi warga kurang mampu

Menurut dia, pemberhentian permanen terhadap ASN tidak dapat dilakukan secara serta merta karena harus melalui proses hukum dan administratif yang ketat.

"ASN bisa diberhentikan secara permanen apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti tindak pidana korupsi atau kejahatan lain yang hukumannya di atas dua tahun," ujarnya.

Jika hukumannya di bawah dua tahun kecuali kasus korupsi, kata dia, mereka hanya diberhentikan sementara dan dapat kembali bekerja setelah masa tahanan selesai.

Meski demikian, ASN yang telah menyelesaikan masa hukuman tidak otomatis dipekerjakan kembali. Mereka harus mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan dari kepala daerah masing-masing.

“Kalau ingin kembali bekerja, ASN tersebut wajib melapor kepada bupati, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan, tidak membuat perkara yang bisa mencoreng nama baik pemerintah serta memastikan jabatan yang relevan masih tersedia,” kata Alim Sanjaya.

Baca juga: Hari Ayah, Pemkab Natuna ingatkan peran penting bapak dalam pengasuhan anak

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE