UPP Kepri ingatkan soal penyimpangan dana desa
Jumat, 18 Februari 2022 17:23 WIB
UPP Kepri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 secara virtual di Batam. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri)
Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin mengingatkan tidak boleh ada lagi penyimpangan pengelolaan dana desa yang dapat berdampak pada proses hukum.
Menurutnya pengelolaan dana desa dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Namun, kenyataannya hingga saat ini masih terdapat kepala desa yang berhadapan dengan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa," kata Rudy saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 secara virtual di Batam, Kamis.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kepri itu mengatakan tujuan dilaksanakannya rakor ini merupakan sebagai bentuk early warning sistem atau peringatan dini dalam pemberantasan pungli pada pelaksanaan dana desa.
Dia harapkan melalui rakor tersebut dapat mengetahui berbagai permasalahan di lapangan yang menjadi penghambat dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana desa.
Di samping itu juga menjadi bahan evaluasi agar ke depannya penyerapan anggaran dana desa dapat berjalan baik tanpa bermasalah secara hukum.
"Kita harap dengan rakor ini dapat memberikan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana pungli dalam pengelolaan dana desa," ujarnya.
Menurut dia dalam upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa, juga diperlukan adanya peran Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMDK dalam mengawal dana desa ini, mulai dari sistem perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya sebagai bentuk tindaklanjut early warning supaya tidak ada penyimpangan yang berdampak pada proses hukum oleh aparat penegak hukum.
"Juga untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam pengelolaan dana desa supaya tidak jadi penyimpangan pungutan liar mulai dari penyaluran, penggunaan, penggunaan dan pengelolaan serta pengadaan barang/jasa di desa," jelas Rudy.
Rudy mengharapkan ke depannya seluruh aparatur desa dapat mengelola dan menyalurkan dana desa secara tepat sasaran.
Ia mengimbau aparatur desa jangan ragu untuk bertanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Masyarakat pun diharapkan tidak takut menyampaikan apabila ditemukan permasalahan penyaluran dana desa kepada instansi terkait," katanya.
Menurutnya pengelolaan dana desa dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Namun, kenyataannya hingga saat ini masih terdapat kepala desa yang berhadapan dengan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa," kata Rudy saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 secara virtual di Batam, Kamis.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kepri itu mengatakan tujuan dilaksanakannya rakor ini merupakan sebagai bentuk early warning sistem atau peringatan dini dalam pemberantasan pungli pada pelaksanaan dana desa.
Dia harapkan melalui rakor tersebut dapat mengetahui berbagai permasalahan di lapangan yang menjadi penghambat dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana desa.
Di samping itu juga menjadi bahan evaluasi agar ke depannya penyerapan anggaran dana desa dapat berjalan baik tanpa bermasalah secara hukum.
"Kita harap dengan rakor ini dapat memberikan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana pungli dalam pengelolaan dana desa," ujarnya.
Menurut dia dalam upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa, juga diperlukan adanya peran Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMDK dalam mengawal dana desa ini, mulai dari sistem perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya sebagai bentuk tindaklanjut early warning supaya tidak ada penyimpangan yang berdampak pada proses hukum oleh aparat penegak hukum.
"Juga untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam pengelolaan dana desa supaya tidak jadi penyimpangan pungutan liar mulai dari penyaluran, penggunaan, penggunaan dan pengelolaan serta pengadaan barang/jasa di desa," jelas Rudy.
Rudy mengharapkan ke depannya seluruh aparatur desa dapat mengelola dan menyalurkan dana desa secara tepat sasaran.
Ia mengimbau aparatur desa jangan ragu untuk bertanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Masyarakat pun diharapkan tidak takut menyampaikan apabila ditemukan permasalahan penyaluran dana desa kepada instansi terkait," katanya.
Pewarta : Ogen
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bakamla kirim bantuan kedua dari Batam untuk korban bencana Sumatera seberat 92,2 ton
18 December 2025 14:22 WIB
Bakamla RI siagakan KN Pulau Dana-323 untuk kirim bantuan bencana di Sumatera
12 December 2025 9:42 WIB
KPK panggil 3 kepala distrik jadi saksi kasus dugaan suap dana operasional Papua
20 November 2025 14:04 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB