Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup
Selasa, 7 Juni 2022 13:31 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Jakarta (ANTARA) - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer oleh Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.
Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis itu diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Atas vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk berfikir selama tujuh hari.
Kasus tersebut bermula pada 8 Desember 2021, kala Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.
Bukannya membawa korban ke rumah sakit, mereka justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia. Handi dan Salsabila terlihat tidak bergerak dan tidak bernapas.
Namun, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto mengaku masih tubuh Handi bergerak. Handi merintih kesakitan.
Pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga. Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan jenazah Salsabila di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis Kolonel Priyanto penjara seumur hidup
Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis itu diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Atas vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk berfikir selama tujuh hari.
Kasus tersebut bermula pada 8 Desember 2021, kala Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.
Bukannya membawa korban ke rumah sakit, mereka justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia. Handi dan Salsabila terlihat tidak bergerak dan tidak bernapas.
Namun, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto mengaku masih tubuh Handi bergerak. Handi merintih kesakitan.
Pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga. Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan jenazah Salsabila di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis Kolonel Priyanto penjara seumur hidup
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo teken PP pembentukan lima pengadilan militer baru, termasuk di Pekanbaru
19 June 2025 15:13 WIB, 2025
Penasihat Hukum oknum TNI AL pembunuh jurnalis minta keadilan hakim dalam vonis
11 June 2025 16:30 WIB, 2025
Oknum Paspampres Praka RM, dkk, dijerat pasal pembunuhan berencana oleh Oditur Militer
30 October 2023 13:57 WIB, 2023
Kadispenad sebut prajurit tersangka penganiayaan dapat dihukum lebih berat di pengadilan militer
29 August 2023 20:25 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Imegresen Malaysia kunjungi Rudenim Tanjungpinang, perkuat koordinasi penanganan orang asing
01 October 2026 18:36 WIB
Taufik Hidayat didakwa dengan tiga dakwaan kumulatif dalam kasus penyekapan YTR
30 September 2026 14:32 WIB