Tanjungpinang (ANTARA) - Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Rahma memastikan secara langsung kesiapan relokasi pedagang tradisional ke Jalan Kijang Lama, kilometer tujuh, tepatnya di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Hari ini saya bersama jajaran langsung turun ke lapangan untuk memastikan persiapan pedagang yang akan direlokasi ke Batu 7," kata Wali Kota Rahma usai meninjau Pasar Baru 1 dan 2 Tanjungpinang, Minggu (12/6).
Menurut Rahma relokasi akan dilakukan setelah pasar sementara selesai dibangun dan paling lambat dua bulan mendatang pedagang akan direlokasi.
Baca juga:
Keuangan BUMD Tanjungpinang belum normal.
Satu orang meninggal dalam kebakaran kapal di perairan Karimun
Saat ini, pihaknya masih melengkapi administrasi semua pedagang terutama terkait surat perjanjian (SP).
Ia menegaskan relokasi dilakukan kepada seluruh pedagang, bagi yang menolak akan menerima konsekuensi tidak mendapatkan lapak setelah Pasar Baru 1 dan 2 Tanjungpinang selesai direvitalisasi.
"Karena ini juga merupakan syarat yang harus kita penuhi untuk kelancaran pembangunan revitalisasi pasar yang akan dibangun oleh Kementerian PUPR. Insya Allah hari ini terus bergerak, sesegera mungkin akan kita mulai progres pembangunannya," ucap Rahma.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Tanjungpinang Riany mengatakan dari data sementara jumlah pedagang di Pasar Baru 1 dan 2 Tanjungpinang sekitar 700 orang.
"Ini baru perkiraan kita. Kami akan mendata dengan mendokumentasi mereka (pedagang) dan kami minta bawa KTP serta surat perjanjiannya," ujar Riany
Sesuai dengan arahan Wali Kota Rahma, lanjut Riany, pihaknya memprioritaskan pedagang yang benar berjualan di Pasar Baru 1 dan 2. Bukan pemilik lapak disewakan kepada pedagang lainnya.
Para pedagang diakomodir yang akan direlokasi, termasuk yang akan menempati gedung yang akan dibangun oleh pemerintah ini adalah pedagang yang berjualan.
Baca juga:
Wisman masuk Kepri tidak perlu lampirkan asuransi kesehatan
Pemprov Kepri sesalkan tiga calon guru P3K mundur
"Artinya, kami mengakomodir surat perjanjian ini sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya.
Ia menyampaikan satu pedagang hanya mendapat satu lapak, meskipun saat ini pedagang ada mendapatkan lapak lebih dari satu. Kendati hanya satu, ukuran lapak akan lebih besar sesuai standar nasional yakni 1,5x1,5 meter, sedangkan kios 2x2 meter.
"Jadi tidak bisa lebih, hanya diberikan satu lapak per orang," tegas Riany.