Polri kembali jadwalkan periksa petinggi ACT
Selasa, 12 Juli 2022 7:02 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam dari Senin siang hingga Selasa dini hari pukul 02.25 WIB (12/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pengurus dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini Selasa.
Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji, pemeriksaan masih dilakukan terhadap pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan dua lagi dari bagian kemitraan serta keuangan lembaga filantropi tersebut.
"Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan," kata Andri.
Adapun pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya. Ia terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.
Terhitung sejak Senin (11/7) siang, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri kembali agendakan periksa petinggi ACT hari ini
Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji, pemeriksaan masih dilakukan terhadap pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan dua lagi dari bagian kemitraan serta keuangan lembaga filantropi tersebut.
"Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan," kata Andri.
Adapun pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya. Ia terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.
Terhitung sejak Senin (11/7) siang, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri kembali agendakan periksa petinggi ACT hari ini
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPBD Natuna miliki tim reaksi cepat sebagai penilai kerusakan dari dampak bencana
02 March 2026 18:10 WIB
Marak penipuan investasi, Polres Natuna imbau warga jangan tergiur untung cepat
03 February 2026 11:05 WIB
Kantor SAR Natuna terima kapal cepat dari Basarnas RI perkuat layanan kemanusiaan
26 December 2025 6:04 WIB
Imigrasi Batam hadirkan layanan paspor cepat untuk darurat medis melalui Immicare
02 December 2025 11:38 WIB
Lihat Juga
Pengadilan Negeri Batam vonis 3 ABK kapal Sea Dragon kasus sabu hampir 2 ton
09 March 2026 18:23 WIB
Kasus restoran viral berakhir damai, Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma sepakat cabut laporan
09 March 2026 6:13 WIB