Polisi ungkap modus mafia solar
Jumat, 22 Juli 2022 17:16 WIB
Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, menjelaskan modus operandi mafia solar Muaragembong saat ungkap kasus di Markas Polres Metro Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap modus operandi yang dilakukan kelima mafia solar bersubsidi di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), dan AL (43).
"Tersangka membeli solar dengan jumlah besar di SPBU Batujaya menggunakan SKD (Surat Keterangan Desa)," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, saat ungkap kasus di Markas Polres Metro Bekasi, Jumat.
Ia menjelaskan surat keterangan desa merupakan lembaran yang dimiliki oleh para petani untuk bisa membeli solar bersubsidi guna mengoperasikan mesin pembajak sawah atau traktor.
Surat tersebut dikeluarkan gabungan kelompok tani yang bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kecamatan Muaragembong.
Dalam konstruksi kasus ini, tersangka RD dan AL bertindak sebagai aktor utama yang bertugas mengumpulkan SKD milik sejumlah petani agar bisa membeli solar dalam partai besar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang mengingat ketiadaan SPBU di Muaragembong.
"Solar bersubsidi dibeli RD dan AL di SPBU Batujaya seharga Rp5.150 per liter. Kemudian mereka menjual kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar," ucapnya.
Tersangka RD kemudian memerintahkan kaki tangannya berinisial EN untuk membeli 200 liter solar dengan upah tugas Rp150.000 setiap melakukan transaksi pembelian. RD juga menjual solar tersebut kepada YW sebagai pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter.
Modus serupa juga dilakukan oleh AL di mana ia menjual solar bersubsidi kepada MM sebagai pengepul kedua seharga Rp6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp6.700 per liter.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap modus lima mafia solar di Muaragembong Bekasi
"Tersangka membeli solar dengan jumlah besar di SPBU Batujaya menggunakan SKD (Surat Keterangan Desa)," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, saat ungkap kasus di Markas Polres Metro Bekasi, Jumat.
Ia menjelaskan surat keterangan desa merupakan lembaran yang dimiliki oleh para petani untuk bisa membeli solar bersubsidi guna mengoperasikan mesin pembajak sawah atau traktor.
Surat tersebut dikeluarkan gabungan kelompok tani yang bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kecamatan Muaragembong.
Dalam konstruksi kasus ini, tersangka RD dan AL bertindak sebagai aktor utama yang bertugas mengumpulkan SKD milik sejumlah petani agar bisa membeli solar dalam partai besar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang mengingat ketiadaan SPBU di Muaragembong.
"Solar bersubsidi dibeli RD dan AL di SPBU Batujaya seharga Rp5.150 per liter. Kemudian mereka menjual kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar," ucapnya.
Tersangka RD kemudian memerintahkan kaki tangannya berinisial EN untuk membeli 200 liter solar dengan upah tugas Rp150.000 setiap melakukan transaksi pembelian. RD juga menjual solar tersebut kepada YW sebagai pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter.
Modus serupa juga dilakukan oleh AL di mana ia menjual solar bersubsidi kepada MM sebagai pengepul kedua seharga Rp6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp6.700 per liter.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap modus lima mafia solar di Muaragembong Bekasi
Pewarta : Pradita Kurniawan Syah
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026