Batam (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau akan menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah tanggung jawabnya pada September mendatang.
"Saat ini direncanakan pada tanggal 22 September 2022, mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal," Direktur Lalulintas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto, di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (23/7).
Penerapan tilang elektronik di Kepulauan Riau akan serentak dengan beberapa Polda lain di Tanah Air yang belum menerapkan program ini.
"Direncanakan akan diluncurkan bersama oleh kepala Korps Lalu Lintas Polri, semoga tidak ada penundaan atau halangan lain," ucapnya.
Sedangkan untuk kesiapan sarana-prasarana pendukung penerapan tilang elektronik tengah terus dipersiapkan sehingga saat penerapan bisa berjalan lancar. "Semua kesiapan saat ini masih terus dalam terjadi," ungkapnya.
Ia menyebutkan, mereka juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum penerapan tilang elektronik ini. "Agar proses hukumnya mudah dalam penerapan nantinya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tilang elektronik diterapkan di Riau Kepulauan pada September