Jakarta (ANTARA) -
Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: ACT menyalahgunakan dana Boeing Rp68 miliar
Dana sosial Boeing yang disalahgunakan oleh ACT sebesar Rp68 miliar, berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama tim audit akuntan publik.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Polri merilis ACT menerima dana sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sisa dana Boeing tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.
Selain itu, dana tersebut disalahgunakan untuk gaji para pengurus.
Menurut Nurul, Pengurus ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai dengan 30 persen berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT, yaitu Nomor :002/SKB-YACT/V/2013, SKB Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
"Juga dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," kata Nurul.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat Pengurus ACT sebagai tersangka, yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019-2022.
Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.
Selanjutnya, Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini. Dan Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019-2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 sampai dengan saat ini.
Selain dana CSR Boeing, pengurus juga melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: ACT menyalahgunakan dana Boeing Rp68 miliar