Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur batas  tarif ojek daring (online) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kata dia, aturan yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 itu akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Dalam peraturan tersebut komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung yaitu yang dikeluarkan mitra pengemudi dan tidak langsung yaitu sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Dirinci, besaran biaya jasa zona I Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.

Besaran biaya jasa zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi  yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 hingga Rp13.500.

Sedangkan besaran biaya jasa zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 pee km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga  Rp13.000.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," katanya.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub terbitkan aturan batas tarif ojek daring