Fraksi PPP DPR usulkan perubahan terbatas UU Kepolisian
Senin, 22 Agustus 2022 13:32 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. ANTARA/ (HO-Humas PPP.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan revisi terbatas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dengan tujuan agar berjalan reformasi dan penguatan kelembagaan institusi.
"Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Ini dilakukan agar reformasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum," kata Baidowi atau Awiek di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Karena itu menurut dia, reformasi Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Kepolisian.
"Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan," ujarnya.
Baidowi menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian khususnya terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Fraksi PPP usulkan revisi terbatas UU Kepolisian
"Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Ini dilakukan agar reformasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum," kata Baidowi atau Awiek di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Karena itu menurut dia, reformasi Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Kepolisian.
"Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan," ujarnya.
Baidowi menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian khususnya terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Fraksi PPP usulkan revisi terbatas UU Kepolisian
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jaksa Agung pastikan kasus guru jadi tersangka dugaan kekerasan anak akan dihentikan
20 January 2026 16:21 WIB
Menag RI tekankan pentingnya penguatan mental dan spritual bagi para ASN Kemenag Kepri
15 January 2026 15:47 WIB
Kantor SAR Natuna terima kapal cepat dari Basarnas RI perkuat layanan kemanusiaan
26 December 2025 6:04 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB