Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna di Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan bantuan sosial bagi 5.000 keluarga dalam upaya menekan dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah daerah yang diterima di Natuna, Sabtu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna Puryanti menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, pemerintah daerah wajib menyisihkan dua persen dari dana transfer umum untuk memberikan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan.
Menurut dia, pemerintah daerah sudah menerbitkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 113 tahun 2022 tentang tata cara penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 untuk menjalankan peraturan menteri keuangan tersebut.
Baca juga:
Warga gelar pawai bunga rampai peringati Maulid Nabi di Natuna
KPU Natuna ingatkan partai politik segera lengkapi berkas verifikasi
Berdasarkan peraturan bupati, ia mengatakan, pemerintah daerah akan memberikan bantuan sosial kepada 5.000 keluarga kurang mampu yang belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Sesuai arahan gubernur, jumlah bantuan Rp300 ribu sekali dapat atau sekali bagi untuk Oktober, November, Desember," kata Puryanti.
Ia menjelaskan pula bahwa program bantuan sosial dari pemerintah pusat yang sudah berjalan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan langsung tunai dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau BLT BBM.
"Yang masih berjalan reguler yaitu PKH dengan penerima 2.227 KK (kepala keluarga), BPNT (penerimanya) 3.659 KK, dan BLT BBM bersumber dari APBN itu jumlah penerimanya 4.267 KK," katanya.
Pemerintah pusat menyalurkan BLT BBM senilai Rp150 ribu per bulan per keluarga manfaat selama empat bulan dari September sampai Desember 2022 untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli keluarga miskin/rentan setelah kenaikan harga bahan bakar minyak.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan dalam dua tahap dengan nilai bantuan yang disalurkan pada setiap tahap Rp300 ribu per keluarga.
Baca juga:
27 Sekolah di Natuna siap ikuti asessmen nasional tingkat SD/MI
27 Sekolah di Natuna siap ikuti asessmen nasional tingkat SD/MI
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah daerah yang diterima di Natuna, Sabtu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna Puryanti menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, pemerintah daerah wajib menyisihkan dua persen dari dana transfer umum untuk memberikan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan.
Menurut dia, pemerintah daerah sudah menerbitkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 113 tahun 2022 tentang tata cara penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 untuk menjalankan peraturan menteri keuangan tersebut.
Baca juga:
Warga gelar pawai bunga rampai peringati Maulid Nabi di Natuna
KPU Natuna ingatkan partai politik segera lengkapi berkas verifikasi
Berdasarkan peraturan bupati, ia mengatakan, pemerintah daerah akan memberikan bantuan sosial kepada 5.000 keluarga kurang mampu yang belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Sesuai arahan gubernur, jumlah bantuan Rp300 ribu sekali dapat atau sekali bagi untuk Oktober, November, Desember," kata Puryanti.
Ia menjelaskan pula bahwa program bantuan sosial dari pemerintah pusat yang sudah berjalan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan langsung tunai dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau BLT BBM.
"Yang masih berjalan reguler yaitu PKH dengan penerima 2.227 KK (kepala keluarga), BPNT (penerimanya) 3.659 KK, dan BLT BBM bersumber dari APBN itu jumlah penerimanya 4.267 KK," katanya.
Pemerintah pusat menyalurkan BLT BBM senilai Rp150 ribu per bulan per keluarga manfaat selama empat bulan dari September sampai Desember 2022 untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli keluarga miskin/rentan setelah kenaikan harga bahan bakar minyak.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan dalam dua tahap dengan nilai bantuan yang disalurkan pada setiap tahap Rp300 ribu per keluarga.
Baca juga:
27 Sekolah di Natuna siap ikuti asessmen nasional tingkat SD/MI
27 Sekolah di Natuna siap ikuti asessmen nasional tingkat SD/MI