Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pihak kepolisian dijadwalkan melakukan autopsi terhadap dua korban meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Breskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rianto Djajadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Kamis mengatakan autopsi terhadap dua korban tersebut dilakukan atas permintaan pihak keluarga.
"Mungkin pekan depan (dilakukan autopsi). Permintaan orang tua korban," kata Andi.
Dia menjelaskan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan fakta-fakta penting terkait tragedi yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia tersebut.
Menurut Andi, tim Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polri melakukan pendalaman pada sejumlah titik yang menjadi tempat jatuhnya banyak korban dalam kejadian tersebut.
"Melakukan pengecekan, kami mendampingi tim Inafis. Mengecek pintu-pintu atau gate. Belum masuk pra-rekonstruksi," tambahnya.
Terkait potensi tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan tersebut, Andi mengatakan Polri masih belum bisa membeberkan secara rinci.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan masih ada kemungkinan muncul tersangka baru dalam tragedi usai laga pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi autopsi dua korban tragedi Kanjuruhan
Polisi autopsi dua korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan
Kamis, 13 Oktober 2022 16:08 WIB
Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). (ANTARA FOTO/R D Putra/Zk/hp)
Pewarta : Vicki Febrianto
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi tetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya ASA
13 September 2024 16:04 WIB, 2024
Polisi ungkap fakta kecelakaan di jalur TNBTS yang menewaskan empat orang
14 May 2024 18:06 WIB, 2024
Polisi tetapkan tersangka kasus KDRT sebabkan korban meninggal dunia
12 February 2024 12:21 WIB, 2024