Pengamat: Restrukturisasi Badan Pengusahaan Karimun
Sabtu, 21 Agustus 2010 21:00 WIB
Karimun (ANTARA News)- Pengamat masalah sosial, Trio Wiramon, mengharapkan Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun, merestrukturisasi personel Badan Pengusahaan Kawasan Karimun.
"Restrukturisasi dengan personel-personel profesional perlu dilakukan supaya tujuan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau 'free trade zone' di Pulau Karimun Besar, tercapai," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Trio Wiramon menjelaskan restrukturisasi personel Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Karimun penting pula untuk membenahi citra birokrasi FTZ Karimun di mata internasional.
"Bila sikap mental dan kinerja personel BPK Karimun masih seperti sekarang mustahil FTZ Karimun sukses sebagai daerah tujuan investasi internasional maupun nasional," jelasnya.
Dia menuturkan sejak FTZ diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 19 Januari 2009, BPK Karimun belum memiliki format baku tentang berbagai tahapan atau langkah-langkah investasi yang harus dilalui investor.
"Bila ada unsur kesengajaan tidak membuat format baku itu, wajib dicurigai oleh semua pihak," katanya.
Di dalam format itu dijelaskan berbagai jalur birokrasi perizinan yang harus dilalui investor, dan tenggat penyelesaian permohonan izin, dan biaya resmi yang harus dibayar.
"Memasuki hampir dua tahun FTZ, tentunya perlu dipertanyakan alasan apa format tersebut belum disosialisasikan," ucapnya.
Sementara, Ketua LSM Pura Semesta, Ruseno, mengatakan pendapat yang sama.
"Tanpa format itu, pemberlakuan FTZ Karimun bisa berubah menjadi STJ (status tak jelas). Padahal baku diperlukan calon investor sebagai petunjuk teknis berinvestasi," katanya.
Dia menuturkan bila personel BPK Karimun diisi orang-orang yang profesional di bidangnya, tentu peruntukan lokasi FTZ menjadi tertata, data-data valid wilayah atau titik yang dibidik investor, tersedia.
"Bukan seperti sekarang investor sendiri yang harus proaktif bila menyatakan ingin merealisasikan investasi di Karimun," ucapnya.
Selain itu, ucap dia, diperlukan rambu-rambu tegas tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangan serta hal-hal yang tidak boleh dilanggar oleh masing-masing personel BPK Karimun.
Hal selanjutnya yang harus dilakukan oleh BPK Karimun adalah menjamin kemudahan berbagai perizinan investasi dari lembaga horizontal dan vertikal.
"Harus ada kesepakatan yang jelas, antara BPK Karimun, administrator pelabuhan, bea dan cukai serta kepolisian demi terciptanya kenyamanan bagi investor," kata Ruseno.
Bila perilaku personel BPK masih seperti sekarang, saya pesimis tujuan FTZ tercapai. Jangankan melindungi investasi, sosialisasi peruntukan lahan FTZ saja belum pernah dilakukan," katanya.
(HAM/Btm1)
"Restrukturisasi dengan personel-personel profesional perlu dilakukan supaya tujuan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau 'free trade zone' di Pulau Karimun Besar, tercapai," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Trio Wiramon menjelaskan restrukturisasi personel Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Karimun penting pula untuk membenahi citra birokrasi FTZ Karimun di mata internasional.
"Bila sikap mental dan kinerja personel BPK Karimun masih seperti sekarang mustahil FTZ Karimun sukses sebagai daerah tujuan investasi internasional maupun nasional," jelasnya.
Dia menuturkan sejak FTZ diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 19 Januari 2009, BPK Karimun belum memiliki format baku tentang berbagai tahapan atau langkah-langkah investasi yang harus dilalui investor.
"Bila ada unsur kesengajaan tidak membuat format baku itu, wajib dicurigai oleh semua pihak," katanya.
Di dalam format itu dijelaskan berbagai jalur birokrasi perizinan yang harus dilalui investor, dan tenggat penyelesaian permohonan izin, dan biaya resmi yang harus dibayar.
"Memasuki hampir dua tahun FTZ, tentunya perlu dipertanyakan alasan apa format tersebut belum disosialisasikan," ucapnya.
Sementara, Ketua LSM Pura Semesta, Ruseno, mengatakan pendapat yang sama.
"Tanpa format itu, pemberlakuan FTZ Karimun bisa berubah menjadi STJ (status tak jelas). Padahal baku diperlukan calon investor sebagai petunjuk teknis berinvestasi," katanya.
Dia menuturkan bila personel BPK Karimun diisi orang-orang yang profesional di bidangnya, tentu peruntukan lokasi FTZ menjadi tertata, data-data valid wilayah atau titik yang dibidik investor, tersedia.
"Bukan seperti sekarang investor sendiri yang harus proaktif bila menyatakan ingin merealisasikan investasi di Karimun," ucapnya.
Selain itu, ucap dia, diperlukan rambu-rambu tegas tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangan serta hal-hal yang tidak boleh dilanggar oleh masing-masing personel BPK Karimun.
Hal selanjutnya yang harus dilakukan oleh BPK Karimun adalah menjamin kemudahan berbagai perizinan investasi dari lembaga horizontal dan vertikal.
"Harus ada kesepakatan yang jelas, antara BPK Karimun, administrator pelabuhan, bea dan cukai serta kepolisian demi terciptanya kenyamanan bagi investor," kata Ruseno.
Bila perilaku personel BPK masih seperti sekarang, saya pesimis tujuan FTZ tercapai. Jangankan melindungi investasi, sosialisasi peruntukan lahan FTZ saja belum pernah dilakukan," katanya.
(HAM/Btm1)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Badan Bahasa tekankan pentingnya revitalisasi Bahasa Melayu bagi anak-anak
29 January 2026 16:48 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut sebanyak 11 ribu peserta PBI dinonaktifkan
11 February 2026 17:10 WIB