Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali dan mulai berlaku mulai 8 sampai dengan 5 Desember 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2022.

Sedangkan PPKM untuk Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022, tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM demi menahan laju kenaikan COVID-19.

 

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," ucap Safrizal


Kemendagri menggalakkan kembali protokol kesehatan dan vaksinasi penguat (booster) COVID-19 pada perpanjangan pemberlakuan PPKM di seluruh daerah di Indonesia.


"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata dia.

 

Kasus harian COVID-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, bahkan di awal November tercatat 5.000 kasus aktif.

 

Safrizal mengatakan berangkat dari hal itulah maka pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

 

Sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia, namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran sub-varian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

 

Sehingga, lanjut dia ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

 

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," kata Safrizal.

 

Imbauan tersebut menurut dia sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman sub-varian Omicron XBB.


                                           Tes COVID-19
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro meminta pemerintah kembali menggalakkan tes pemeriksaan COVID-19 untuk mencegah penularan sub varian XBB semakin meluas.

“Sub varian XBB ini banyak yang gejalanya sangat ringan. Sehingga kita bisa mengetahuinya hanya dari batuk atau pilek saja ternyata. Maka dari itu, kita harus melakukan tes pemeriksaan COVID-19 saat mau beraktivitas,” kata Reisa dalam Siaran Sehat yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan sub varian XBB termasuk ke dalam kategori varian Omicron. Namun, tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan dengan sub varian lain dan harus diwaspadai karena gejalanya sangat ringan bahkan seperti tidak bergejala.

Dengan melakukan tes pemeriksaan COVID-19, maka masyarakat bisa mendapatkan penegakan diagnosa dan mendapatkan penanganan yang tepat.

“Kalau memang benar terbukti COVID-19, tentu kita harus melakukan isolasi mandiri supaya tidak makin menyebar dan terinfeksi. Keluarga kita tidak tertular dan kita pun jadi tidak menularkan lagi ke orang lain,” kata dia.

Menurut dia, pemeriksaan COVID-19 juga membantu pelacakan kasus atau kontak erat dalam masyarakat melalui Aplikasi PeduliLindungi karena setiap orang yang diduga terinfeksi dan mau masuk ke ruang publik dapat segera diketahui dan ditangani.

Jika belum memungkinkan untuk tes, ia mengimbau semua pihak untuk memperhatikan kondisi dan status kesehatannya sebelum berkegiatan. Bila tubuh kurang sehat atau sudah menunjukan gejala seperti batuk, pilek, dan demam, maka disarankan tidak keluar dari rumah sebagai bentuk antisipasi diri.

Monitoring pelacakan kasus juga harus dibarengi dengan perluasan vaksinasi booster supaya anti bodi tetap terjaga.

Protokol kesehatan berupa penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak juga masih harus dijaga agar terhindar dari virus.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri galakkan kembali prokes dan booster di perpanjangan PPKM