Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penetapan upah minimum untuk 2023 tetap menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ditemui usai penandatangan MoU Indonesia dan Austria di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari memastikan penetapan upah minimum provinsi UMP) dan kabupaten/kota (UMK) akan tetap menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja itu.

Dita menuturkan bahwa dasar penetapan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum telah diterima oleh Kemnaker.

"Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas kita akan sampaikan. Kalau data kita sudah menerima, tapi kita sedang bahas," kata Sekjen Kemnaker Anwar.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemnaker: Penetapan upah minimum 2023 tetap menggunakan PP 36/2021