Surabaya (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyebut pemeran video porno "Kebaya Merah" berinisial AH mengidap kepribadian ganda. Fakta tersebut terungkap setelah pihaknya menemukan kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di rumah sakit yang ada di Surabaya saat melakukan penggeledahan di tempat singgah AH.
"Penyidikan Siber dari kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang yang berkepribadian ganda," kata Dirmanto di Surabaya, Kamis.
Dirmanto belum dapat memastikan apakah AH merupakan pasien rawat jalan. Namun, dia menyebut masih menunggu pemeriksaan dari ahli.
"Nanti itu kami pastikan ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi sementara yang kami dapatkan, bahwa yang bersangkutan ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaan," kata dia.
Oleh karena itu, dia menyebut saat ini AH sedang menjalani proses observasi di RS Bhayangkara dengan melibatkan para Ahli.
"Saat ini sedang dilakukan observasi di RS Bhayangkara melibatkan dengan ahli," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman mengungkapkan dua pameran video "Kebaya Merah" berinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno.
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Kombes Pol. Farman di Surabaya, Selasa (8/11)
Menurut dia, 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Farman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jatim: Pemeran video porno "Kebaya Merah" idap kepribadian ganda
"Penyidikan Siber dari kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang yang berkepribadian ganda," kata Dirmanto di Surabaya, Kamis.
Dirmanto belum dapat memastikan apakah AH merupakan pasien rawat jalan. Namun, dia menyebut masih menunggu pemeriksaan dari ahli.
"Nanti itu kami pastikan ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi sementara yang kami dapatkan, bahwa yang bersangkutan ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaan," kata dia.
Oleh karena itu, dia menyebut saat ini AH sedang menjalani proses observasi di RS Bhayangkara dengan melibatkan para Ahli.
"Saat ini sedang dilakukan observasi di RS Bhayangkara melibatkan dengan ahli," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman mengungkapkan dua pameran video "Kebaya Merah" berinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno.
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Kombes Pol. Farman di Surabaya, Selasa (8/11)
Menurut dia, 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Farman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jatim: Pemeran video porno "Kebaya Merah" idap kepribadian ganda