Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 21 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diduga memotong dana hibah hingga 20 persen.
“Proyek-proyek itu kemudian ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ, tetapi bentuknya proyek,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Asep menjelaskan bahwa mulanya dana hibah tersebut merupakan anggaran pokok pikiran (pokir) tiap anggota DPRD Jatim untuk disalurkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat, namun proyek tersebut ditetapkan bernilai di bawah Rp200 juta untuk menghindari lelang.
Baca juga: Artis FA ditangkap polisi, diduga terkait penyalahgunaan narkoba
“Makanya kenapa penyidik lalu melakukan, misalkan penggeledahan, kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola uang itu,” kata Asep menjelaskan sejumlah penggeledahan di Jatim, termasuk dalam kurun waktu 14-16 April 2025.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: 21 tersangka potong dana hibah pokmas Jatim hingga 20 persen
Komentar