Imigrasi luncurkan "multiple entry visa" untuk pacu investasi
Senin, 28 November 2022 17:09 WIB
Arsip foto - Pemeriksaan visa seorang pendatang. (ANTARA/HO-Imigrasi)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kembali meluncurkan visa beberapa kali perjalanan atau disebut juga multiple entry visa untuk mendongkrak sektor pariwisata dan investasi di Tanah Air.
"Sebagai fasilitator pembangunan masyarakat, imigrasi mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu visa kunjungan beberapa kali perjalanan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat peluncuran multiple entry visa di Batam, sebagaimana dikutip melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Widodo berharap kebijakan itu memudahkan wisatawan mancanegara dan pebisnis, termasuk warga negara asing yang ingin keluar masuk Kepulauan Riau, baik untuk keperluan bisnis maupun berinvestasi di Indonesia.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan memungkinkan orang asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang asing diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki Indonesia.
Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif nonfiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Pengguna visa kunjungan beberapa kali perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, pemegang visa itu dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi luncurkan visa beberapa kali perjalanan untuk pacu investasi
"Sebagai fasilitator pembangunan masyarakat, imigrasi mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu visa kunjungan beberapa kali perjalanan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat peluncuran multiple entry visa di Batam, sebagaimana dikutip melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Widodo berharap kebijakan itu memudahkan wisatawan mancanegara dan pebisnis, termasuk warga negara asing yang ingin keluar masuk Kepulauan Riau, baik untuk keperluan bisnis maupun berinvestasi di Indonesia.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan memungkinkan orang asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang asing diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki Indonesia.
Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif nonfiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Pengguna visa kunjungan beberapa kali perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, pemegang visa itu dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi luncurkan visa beberapa kali perjalanan untuk pacu investasi
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Desire Doue, penyerah PSG dipastikan absen beberapa pekan akibat cedera paha
31 October 2025 5:01 WIB
Warga kembalikan 32 jenis barang milik Ahmad Sahroni yang dijarah beberapa waktu lalu
06 September 2025 15:13 WIB
BMKG prakirakan cuaca Kepri berpotensi hujan di beberapa wilayah pada Selasa
25 February 2025 6:00 WIB
Gubernur Jakarta dan beberapa kader PDI Perjuangan hadir di retret di Akmil Magelang
24 February 2025 15:13 WIB
Ombudsman RI soroti ketidakseimbangan distribusi elpiji 3 kg beberapa daerah
11 February 2025 5:43 WIB, 2025
Terpopuler - Rasa Kepri
Lihat Juga
Komunitas The Speakers' Room cara seru latihan Bahasa Inggris pekerja di Batam
04 January 2026 7:26 WIB