Polisi tegur pengemudi tutupi pelat merah dengan pelat hitam
Senin, 26 Desember 2022 17:51 WIB
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberhentikan dan menegur pengemudi mobil berpelat merah yang menutupi pelat dinasnya dengan pelat hitam saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis. ANTARA/HO/Instagram/TMC Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberhentikan dan menegur pengemudi mobil berpelat merah yang menutupi pelat dinasnya dengan pelat hitam saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis.
"Polri Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai surat yang sah di TL (traffic light) UKI Cawang," demikian keterangan diunggah oleh akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jatim AKBP Edy Surasa mengatakan petugas tidak memberikan surat tilang dan hanya memberikan teguran.
"Kita tadi sudah melakukan penindakan. Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual, peneguran kan juga boleh," ujar Edy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tegur pengemudi tutupi pelat merah dengan pelat hitam
"Polri Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai surat yang sah di TL (traffic light) UKI Cawang," demikian keterangan diunggah oleh akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jatim AKBP Edy Surasa mengatakan petugas tidak memberikan surat tilang dan hanya memberikan teguran.
"Kita tadi sudah melakukan penindakan. Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual, peneguran kan juga boleh," ujar Edy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tegur pengemudi tutupi pelat merah dengan pelat hitam
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kuasa hukum: Lebih dari dua siswi diduga jadi korban pelecehan guru di Pasar Rebo
10 February 2026 7:51 WIB
Polisi benarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik petinggi Indodax
22 January 2026 16:02 WIB
Refly Harun rumuskan 7 poin keberatan ke Polda Metro Jaya terkait Roy Suryo
15 January 2026 17:04 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB