Polres Bintan izinkan perayaan kembang api malam Tahun Baru 2023
Sabtu, 31 Desember 2022 11:45 WIB
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono. (Ogen)
Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau memberikan izin perayaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2023 di sembilan lokasi keramaian yang tersebar di daerah setempat.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut sembilan lokasi keramaian itu meliputi empat di kawasan wisata Lagoi, empat di Pantai Trikora, dan satu di Teluk Bintan.
"Kita berikan izin, karena ada operator atau orang ahli yang menyalakan kembang api tersebut," kata Kapolres Bintan, Jumat.
Kapolres mengatakan bagi masyarakat yang hendak memperoleh izin menyalakan kembang api pada malam tahun baru dapat memperoleh izin dari Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Bintan.
Ia juga mengimbau masyarakat umum agar tidak sembarangan menyalakan kembang api apalagi tanpa didampingi operator, sebab khawatir membahayakan keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
"Juga dilarang menyalakan kembang api di tempat-tempat ibadah, ruang publik, hingga area perumahan," ujar Kapolres Bintan.
Lebih lanjut Kapolres Bintan turut mengingatkan distributor kembang api maupun petasan tidak sembarang menjual produknya kepada pembeli, khususnya yang berukuran di atas dua inci karena sangat berisiko mengancam keselamatan masyarakat.
"Kalau di atas dua inci, penjualannya harus ada izin Polri," ujar Tidar.
Ia mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban bersama saat malam tahun baru.
Pihaknya menjamin pengamanan maksimal di pusat-pusat keramaian pada malam pergantian tahun baru 2023 guna mencegah adanya gangguan kamtibmas.
"Kita sudah petakan mana saja pusat keramaian warga di malam tahun baru. Polri jamin keamanan dan kenyamanan masyarakat menyambut pergantian tahun," katanya menegaskan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut sembilan lokasi keramaian itu meliputi empat di kawasan wisata Lagoi, empat di Pantai Trikora, dan satu di Teluk Bintan.
"Kita berikan izin, karena ada operator atau orang ahli yang menyalakan kembang api tersebut," kata Kapolres Bintan, Jumat.
Kapolres mengatakan bagi masyarakat yang hendak memperoleh izin menyalakan kembang api pada malam tahun baru dapat memperoleh izin dari Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Bintan.
Ia juga mengimbau masyarakat umum agar tidak sembarangan menyalakan kembang api apalagi tanpa didampingi operator, sebab khawatir membahayakan keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
"Juga dilarang menyalakan kembang api di tempat-tempat ibadah, ruang publik, hingga area perumahan," ujar Kapolres Bintan.
Lebih lanjut Kapolres Bintan turut mengingatkan distributor kembang api maupun petasan tidak sembarang menjual produknya kepada pembeli, khususnya yang berukuran di atas dua inci karena sangat berisiko mengancam keselamatan masyarakat.
"Kalau di atas dua inci, penjualannya harus ada izin Polri," ujar Tidar.
Ia mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban bersama saat malam tahun baru.
Pihaknya menjamin pengamanan maksimal di pusat-pusat keramaian pada malam pergantian tahun baru 2023 guna mencegah adanya gangguan kamtibmas.
"Kita sudah petakan mana saja pusat keramaian warga di malam tahun baru. Polri jamin keamanan dan kenyamanan masyarakat menyambut pergantian tahun," katanya menegaskan.
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pramono tegaskan tak ada perayaan pesta kembang api pada malam Tahun Baru nanti
19 December 2025 12:22 WIB
Pertunjukan kembang api akan hiasi langit Aceh saat pembukaan PON XXI Aceh-Sumut
07 September 2024 17:05 WIB, 2024
11 lokasi wisata di Bintan gelar pesta kembang api di malam tahun baru
30 December 2023 17:18 WIB, 2023
Jelang Lebaran, Polisi sita ratusan petasan dan kembang api di Karimun
12 April 2023 16:23 WIB, 2023
Militer Lebanon temukan 1,3 ton kembang api saat pengeledahan pelabuhan Beirut
19 September 2020 18:31 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB