Batam (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menerbitkan mitigasi atau pedoman konsumsi serta penggunaan nitrogen cair terhadap makanan kepada pedagang Ciki Ngebul.
"Kami sudah menerbitkan pedoman mitigasi terhadap bahan tambahan nitrogen untuk pangan kepada pedagang. Intinya nitrogen cair memang tidak boleh digunakan secara langsung sebagai bahan tambahan pangan, yang diperbolehkan hanya sebagai bahan penolong," ujar Kepala Balai POM Batam Lintang Purba Jaya, saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Senin.
Mitigasi ini kata Lintang, sebagai bentuk upaya pencegahan agar tidak ada korban dari konsumsi pangan yang menggunakan nitrogen cair seperti ciki ngebul yang sempat memakan korban di beberapa daerah.
Lintang menjelaskan, dalam mitigasi tersebut pihaknya bersama Dinas Kesehatan menjelaskan tata cara penggunaan nitrogen cair ini mulai dari penanganan dan penyimpanannya kepada pedagang.
"Wadah penyimpanannya harus khusus, yang bisa menahan kenaikan suhu. Kemudian penjaja makanan tersebut sudah terlatih atau memiliki sertifikat dalam penggunaan nitrogen cair, lalu menggunakan alat pelindung diri sarung tangan khusus,” kata dia.
Jadi kata dia, untuk penggunaan nitrogen cair ini tidak dilarang, namun hanya diperbolehkan sebagai bahan penolong. Bukan sebagai bahan tambahan pangan.
Dari hasil penelusuran ke produsen, BPOM Batam telah melakukan beberapa pemeriksaan di sarana tersebut . Sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi, namun dalam proses pendistribusian nya itu mesti terdata .
"Mulai dari kesiapan dan penggunaan nya harus jelas. Dan ini terkait dengan administrasi," ucapnya.