Kemenkumham Kepri berharap salak sari intan segera bersertifikat KIK
Selasa, 31 Januari 2023 7:05 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepri Sasmita dan jajaran meninjau varietas salak sari intan di Kabupaten Bintan, Senin (30/1). (ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Kepri)
Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) berharap komoditas salak sari intan Bintan, Kepri segera mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepri Sasmita menyebut salak sari intan Bintan merupakan komoditas unggulan yang sudah berbuah dan berkembang banyak di Kabupaten Bintan sejak tahun 2006 dan diarahkan menjadi agrowisata, sehingga sangat penting untuk segera mendapatkan pengakuan kepemilikan KIK.
"Kami sudah melakukan audiensi ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan guna meninjau perkembangan pendaftaran KIK atau indikasi geografis (IG) salak sari intan," kata Sasmita di Tanjungpinang, Senin.
Menurutnya salak sari intan Bintan adalah varietas unggul salak hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian di Kementerian Pertanian yang berasal sekaligus dirilis di Kabupaten Bintan.
Terdapat tiga varietas, yaitu sari intan 48, sari intan 295, dan sari intan 541. Pengembangan salak sari intan di Bintan bertujuan, antara lain agar varietas ini bisa berkembang di masyarakat dalam skala luas dan memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, katanya, Kemenkumham Kepri terus mendorong percepatan pendaftaran KIK salak sari intan Bintan yang prosesnya telah dimulai sejak tahun 2022.
Sasmita juga menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada semua pihak yang telah melakukan upaya dalam melengkapi persyaratan-persyaratan KIK yang harus dipenuhi hingga saat ini.
"Kami berharap berkas persyaratan yang masih kurang untuk segera dilengkapi sehingga proses pendaftaran dan pencatatan dapat segera dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," ungkap Sasmita.
Ia menginginkan KIK salak sari intan Bintan segera bersertifikat IG dari DJKI, sehingga penyerahannya dapat disejalankan saat pencanangan Intellectual Property Tourism atau IP Tourism Pulau Bintan yang rencananya dilaksanakan di kawasan wisata Lagoi.
Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepri Sasmita menyebut salak sari intan Bintan merupakan komoditas unggulan yang sudah berbuah dan berkembang banyak di Kabupaten Bintan sejak tahun 2006 dan diarahkan menjadi agrowisata, sehingga sangat penting untuk segera mendapatkan pengakuan kepemilikan KIK.
"Kami sudah melakukan audiensi ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan guna meninjau perkembangan pendaftaran KIK atau indikasi geografis (IG) salak sari intan," kata Sasmita di Tanjungpinang, Senin.
Menurutnya salak sari intan Bintan adalah varietas unggul salak hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian di Kementerian Pertanian yang berasal sekaligus dirilis di Kabupaten Bintan.
Terdapat tiga varietas, yaitu sari intan 48, sari intan 295, dan sari intan 541. Pengembangan salak sari intan di Bintan bertujuan, antara lain agar varietas ini bisa berkembang di masyarakat dalam skala luas dan memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, katanya, Kemenkumham Kepri terus mendorong percepatan pendaftaran KIK salak sari intan Bintan yang prosesnya telah dimulai sejak tahun 2022.
Sasmita juga menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada semua pihak yang telah melakukan upaya dalam melengkapi persyaratan-persyaratan KIK yang harus dipenuhi hingga saat ini.
"Kami berharap berkas persyaratan yang masih kurang untuk segera dilengkapi sehingga proses pendaftaran dan pencatatan dapat segera dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," ungkap Sasmita.
Ia menginginkan KIK salak sari intan Bintan segera bersertifikat IG dari DJKI, sehingga penyerahannya dapat disejalankan saat pencanangan Intellectual Property Tourism atau IP Tourism Pulau Bintan yang rencananya dilaksanakan di kawasan wisata Lagoi.
Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bintan Kepri kembangkan tanaman salak sari intan sebagai komoditi unggulan
01 November 2024 18:01 WIB, 2024
Gibran lakukan "blusukan" temui pedagang Pasar Pandan Sari Balikpapan
16 December 2023 10:27 WIB, 2023
Guru Besar FTUI Prof Dr Riri Fitri Sari raih penghargaan Habibie Prize 2022
13 November 2022 9:54 WIB, 2022
Lihat Juga
Polres Natuna ungkap dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove dari anggaran BRGM
17 February 2026 17:13 WIB