Tanjungpinang (ANTARA) - Panitia seleksi (pansel) merevisi batas jumlah maksimal peserta yang lulus tes administrasi calon anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau dari 50 orang menjadi 100 orang.
Anggota Pansel Calon Anggota KPU Kepri Ridarman Bay di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah KPU RI menetapkan peraturan baru untuk mengakomodir lebih banyak peserta di berbagai provinsi, termasuk di Kepri.
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 9/2023, jumlah peserta calon anggota KPU provinsi serta KPU kabupaten dan kota yang lulus tes administrasi maksimal 20 kali dari jumlah yang dibutuhkan akumulasi dari 20 kali jumlah yang dibutuhkan adalah 100 orang.
Baca juga:
Verifikasi faktual pendukung bakal calon DPD RI di Kepri capai 70 persen
Bawaslu Kepri galang tokoh agama cegah pelanggaran pada Pemilu 2024
"Jumlah yang dibutuhkan adalah jumlah anggota KPU Kepri sebanyak lima orang sehingga jika diakumulasikan dengan 20 kali kebutuhan berarti 100 orang," katanya menjelaskan.
Mantan anggota KPU Kepri itu menjelaskan bahwa jumlah peserta yang menyerahkan berkas administrasi dan mengunduh berkas tersebut ke dalam aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc sebanyak 64 orang.
Pansel sudah meneliti sekitar 50 persen berkas peserta. Rata-rata peserta merupakan penyelenggara pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Awalnya, sebelum ada peraturan baru dari KPU RI, kami hanya akan menetapkan 50 orang peserta yang lulus tes administrasi. Namun setelah ada peraturan tersebut, 64 orang peserta potensial lulus tes administrasi asal memenuhi syarat," ucapnya.
Secara umum, kata dia, berkas administrasi yang diserahkan peserta kepada pansel memenuhi syarat, namun ada beberapa peserta yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena belum melengkapi syarat yang tidak prinsip, misalkan kekurangan meterai pada surat pernyataan atau ada salah satu berkas yang belum diteken.
Baca juga:
KPU Tanjungpinang akan serahkan pataka Kirap Pemilu 2024 ke Bangka
KPU RI harap pemilih pemula peduli tahapan Pemilu 2024
Peserta dapat melengkapi persyaratan tersebut sebelum pansel menetapkan nama-nama peserta yang lulus tes administrasi kepada publik. Tahapan penelitian berkas administrasi calon anggota KPU Kepri berakhir pada 28 Februari 2023.
"Kalau mengaku pernah menjadi penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan atau kelurahan, maka harus dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan. Ada juga peserta yang belum melengkapi itu," tuturnya.
Ridarman mengemukakan peserta calon anggota KPU Kepri rata-rata memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.
"Ada yang dari jajaran Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, dan ada pula dari jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Tentu mereka memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.
Baca juga:
Anies Baswedan: Hoaks tidak dibutuhkan jika percaya diri atas rekam jejak
Anggota Pansel Calon Anggota KPU Kepri Ridarman Bay di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah KPU RI menetapkan peraturan baru untuk mengakomodir lebih banyak peserta di berbagai provinsi, termasuk di Kepri.
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 9/2023, jumlah peserta calon anggota KPU provinsi serta KPU kabupaten dan kota yang lulus tes administrasi maksimal 20 kali dari jumlah yang dibutuhkan akumulasi dari 20 kali jumlah yang dibutuhkan adalah 100 orang.
Baca juga:
Verifikasi faktual pendukung bakal calon DPD RI di Kepri capai 70 persen
Bawaslu Kepri galang tokoh agama cegah pelanggaran pada Pemilu 2024
"Jumlah yang dibutuhkan adalah jumlah anggota KPU Kepri sebanyak lima orang sehingga jika diakumulasikan dengan 20 kali kebutuhan berarti 100 orang," katanya menjelaskan.
Mantan anggota KPU Kepri itu menjelaskan bahwa jumlah peserta yang menyerahkan berkas administrasi dan mengunduh berkas tersebut ke dalam aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc sebanyak 64 orang.
Pansel sudah meneliti sekitar 50 persen berkas peserta. Rata-rata peserta merupakan penyelenggara pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Awalnya, sebelum ada peraturan baru dari KPU RI, kami hanya akan menetapkan 50 orang peserta yang lulus tes administrasi. Namun setelah ada peraturan tersebut, 64 orang peserta potensial lulus tes administrasi asal memenuhi syarat," ucapnya.
Secara umum, kata dia, berkas administrasi yang diserahkan peserta kepada pansel memenuhi syarat, namun ada beberapa peserta yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena belum melengkapi syarat yang tidak prinsip, misalkan kekurangan meterai pada surat pernyataan atau ada salah satu berkas yang belum diteken.
Baca juga:
KPU Tanjungpinang akan serahkan pataka Kirap Pemilu 2024 ke Bangka
KPU RI harap pemilih pemula peduli tahapan Pemilu 2024
Peserta dapat melengkapi persyaratan tersebut sebelum pansel menetapkan nama-nama peserta yang lulus tes administrasi kepada publik. Tahapan penelitian berkas administrasi calon anggota KPU Kepri berakhir pada 28 Februari 2023.
"Kalau mengaku pernah menjadi penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan atau kelurahan, maka harus dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan. Ada juga peserta yang belum melengkapi itu," tuturnya.
Ridarman mengemukakan peserta calon anggota KPU Kepri rata-rata memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.
"Ada yang dari jajaran Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, dan ada pula dari jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Tentu mereka memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.
Baca juga:
Anies Baswedan: Hoaks tidak dibutuhkan jika percaya diri atas rekam jejak