Rafael Alun bisa dipecat jika terbukti bersalah
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto (tengah) didampingi Ketua Indonesian Association for Public Administration (IAPA) Prof. Agus Pramusinto (kanan) dan Dekan FISIP Undip Dr. Hardi Warsono, di sela seminar "Arah Reformasi Birokrasi Indonesia dan Kepemimpinan Nasional Baru" di Semarang, Jumat (3/3/2023). ANTARA/Zuhdiar Laeis
Rafael sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai ASN setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Namun, permohonan pengunduran dirinya ditolak.
"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," ucapnya.
Jika dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, lanjut dia, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.
Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo menambahkan, penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.
"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," kata Wakil MenPAN RB Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II itu.
Jika pengunduran dirinya ditolak, kata Eko, artinya Rafael bisa diperiksa. Kalau ada temuan pelanggaran, misalnya penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.
Ia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenpan RB: Rafael Alun bisa dipecat jika terbukti bersalah
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jusuf Hamka mundur dari kepengurusan Partai Golkar dan pencalonan di Pilkada
12 August 2024 7:16 WIB, 2024
Babah Alun bangun warung nasi di seluruh kecamatan jika menang Pilkada Jakarta
01 August 2024 17:03 WIB, 2024
Rafael Alun: Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan.
06 September 2023 16:23 WIB, 2023
KPK periksa anak perempuan Rafael Alun terkait kepemilikan aset mewah
08 August 2023 14:11 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Brigadir Rizka terungkap lakukan penganiayaan terhadap Brigadir Esco hingga tewas
10 February 2026 15:30 WIB
Bareskrim Polri tahan 2 petinggi Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan pencucian uang
10 February 2026 11:09 WIB
Kejari Batam kembalikan berkas perkara kecelakaan kerja PT ASL ke Polresta Barelang
10 February 2026 10:29 WIB