Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan pakaian dan sepatu impor barang bekas yang diangkut dari Kota Batam di tempat pembuangan akhir (TPA) Ganet, Kota Tanjungpinang.
"Totalnya ada 17 koli pakaian dan sepatu bekas yang dimusnahkan hari ini, dengan cara dibakar," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu, Kamis.
Kapolresta mengatakan pemusnahan pakaian dan sepatu bekas tersebut sesuai atensi Presiden RI yang diteruskan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Kegiatan pemusnahan bertujuan agar produk pakaian dan sepatu buatan lokal atau dalam negeri tidak mati terkena gempuran produk-produk impor luar negeri.
Baca juga:
Bea Cukai razia di Pelabuhan Tanjunguban cegah penyeludupan pakaian bekas
Polda periksa tiga orang terkait kasus kontainer barang bekas
"Itu artinya pemerintah ingin masyarakat beralih menggunakan produk dalam negeri yang tak kalah bagusnya dibanding produk luar negeri," ujarnya.
Kapolresta mengungkapkan pakaian dan sepatu bekas tersebut diamankan jajaran Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang di Kilometer 14, Kota Tanjungpinang, pada tanggal 24 Maret 2023.
Barang-barang itu diamankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada kendaraan truk yang diduga mengangkut pakaian bekas.
"Setelah diselidiki ternyata memang benar, lalu jajaran kami langsung mengamankan pakaian dan sepatu bekas itu ke Mapolresta Tanjungpinang," ungkapnya.
Lanjutnya menyampaikan pakaian dan sepatu bekas itu milik salah seorang pemilik toko online shop di Kota Batam.
Pemilik toko kemudian diminta menandatangani surat pernyataan bersedia barang-batang bekas tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Pemilik toko hadir bahkan ikut membakar pakaian dan sepatu bekas itu didampingi aparat kepolisian," demikian Kapolresta Tanjungpinang.
Baca juga:
Pengecer diizinkan jual baju impor bekas selama Ramadhan
Pasar pakaian bekas impor Gedebage Bandung tutup sementara
Kapolri perintahkan usut penyeludupan pakaian bekas impor
Anggota DPR RI pertanyakan kebijakan larangan impor pakaian bekas
"Totalnya ada 17 koli pakaian dan sepatu bekas yang dimusnahkan hari ini, dengan cara dibakar," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu, Kamis.
Kapolresta mengatakan pemusnahan pakaian dan sepatu bekas tersebut sesuai atensi Presiden RI yang diteruskan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Kegiatan pemusnahan bertujuan agar produk pakaian dan sepatu buatan lokal atau dalam negeri tidak mati terkena gempuran produk-produk impor luar negeri.
Baca juga:
Bea Cukai razia di Pelabuhan Tanjunguban cegah penyeludupan pakaian bekas
Polda periksa tiga orang terkait kasus kontainer barang bekas
"Itu artinya pemerintah ingin masyarakat beralih menggunakan produk dalam negeri yang tak kalah bagusnya dibanding produk luar negeri," ujarnya.
Kapolresta mengungkapkan pakaian dan sepatu bekas tersebut diamankan jajaran Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang di Kilometer 14, Kota Tanjungpinang, pada tanggal 24 Maret 2023.
Barang-barang itu diamankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada kendaraan truk yang diduga mengangkut pakaian bekas.
"Setelah diselidiki ternyata memang benar, lalu jajaran kami langsung mengamankan pakaian dan sepatu bekas itu ke Mapolresta Tanjungpinang," ungkapnya.
Lanjutnya menyampaikan pakaian dan sepatu bekas itu milik salah seorang pemilik toko online shop di Kota Batam.
Pemilik toko kemudian diminta menandatangani surat pernyataan bersedia barang-batang bekas tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Pemilik toko hadir bahkan ikut membakar pakaian dan sepatu bekas itu didampingi aparat kepolisian," demikian Kapolresta Tanjungpinang.
Baca juga:
Pengecer diizinkan jual baju impor bekas selama Ramadhan
Pasar pakaian bekas impor Gedebage Bandung tutup sementara
Kapolri perintahkan usut penyeludupan pakaian bekas impor
Anggota DPR RI pertanyakan kebijakan larangan impor pakaian bekas