Jakarta (ANTARA) - Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mendapat tanggapan dari Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.

Menurut Wapres, ada aturan untuk menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati.

“Saya kira hukuman mati itu ada ya aturannya untuk menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati itu ada, dalam kasus-kasus tertentu,” ujar Wapres di sela kunjungan kerja di Jawa tengah, Selasa (4/4/2023).

Terkait tepat tidaknya tuntutan yang dilayangkan JPU kepada Teddy Minahasa, Wapres menilai hal itu memerlukan pendalaman dan bisa dilakukan oleh para ahli hukum.

“Apakah soal yang terkait dengan Teddy Minahasa itu tepat atau tidak, ini saya kira perlu ada pendalaman dan saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang bisa melihat apakah itu tepat, apa tidak ya, karena itu perlu pendalaman, pengkajian untuk menyesuaikan satu perkara dengan ketentuan yang diberlakukan, kita tunggu saja,” kata Wapres.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dengan pidana hukuman mati.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres tanggapi tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2024