Bakal caleg Pemilu 2024 di Aceh wajib uji baca Al-Quran
Jumat, 12 Mei 2023 19:15 WIB
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri. ANTARA/M Haris SA
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan setiap bakal calon anggota legislatif beragama Islam yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 wajib mengikuti uji membaca Al-Quran.
"Uji baca Al-Quran ini merupakan syarat wajib, tidak hanya bacaleg partai lokal, tetapi juga bacaleg dari partai politik nasional peserta Pemilu 2024," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Syamsul, uji membaca Al-Quran hanya untuk bakal caleg DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota. Jika tidak mampu, maka tidak bisa ditetapkan sebagai caleg.
Dasar hukum uji baca Alquran berpedoman pada Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/ Kota di Aceh.
"Dalam qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al-Quran," kata Syamsul Bahri.
Bagi yang tidak mampu membaca Al-Quran, maka partai politik pengusung diberi kesempatan menggantinya.
"Uji baca Al-Quran ini merupakan syarat wajib, tidak hanya bacaleg partai lokal, tetapi juga bacaleg dari partai politik nasional peserta Pemilu 2024," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Syamsul, uji membaca Al-Quran hanya untuk bakal caleg DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota. Jika tidak mampu, maka tidak bisa ditetapkan sebagai caleg.
Dasar hukum uji baca Alquran berpedoman pada Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/ Kota di Aceh.
"Dalam qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al-Quran," kata Syamsul Bahri.
Bagi yang tidak mampu membaca Al-Quran, maka partai politik pengusung diberi kesempatan menggantinya.
Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi Informasi nilai Polda Kepri badan publik yang paling informatif
12 November 2024 16:24 WIB, 2024
KPU tidak bisa hadir dalam sidang uji konsekuensi ulang Komisi Informasi Pusat
18 March 2024 14:34 WIB, 2024
KPU: Data real count Pemilu 2024 bisa dikonsumsi publik setelah disahkan
13 March 2024 11:51 WIB, 2024
Kemendikbudristek jelaskan KIP Kuliah tidak membedakan antara PTN dan PTS
23 October 2021 18:10 WIB, 2021
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB