Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan setiap bakal calon anggota legislatif beragama Islam yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 wajib mengikuti uji membaca Al-Quran.

"Uji baca Al-Quran ini merupakan syarat wajib, tidak hanya bacaleg partai lokal, tetapi juga bacaleg dari partai politik nasional peserta Pemilu 2024," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat.

Menurut Syamsul, uji membaca Al-Quran hanya untuk bakal caleg DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota. Jika tidak mampu, maka tidak bisa ditetapkan sebagai caleg.

Dasar hukum uji baca Alquran berpedoman pada Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/ Kota di Aceh.

"Dalam qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al-Quran," kata Syamsul Bahri.

Bagi yang tidak mampu membaca Al-Quran, maka partai politik pengusung diberi kesempatan menggantinya.

 

Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024