Tanjungpinang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri telah mengesahkan APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2011 setelah beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan diperbaiki.
   
"Empat hari lalu Menteri Dalam Negeri mengesahkan anggaran Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2011. Dengan demikian, Pemerintah Kepri sudah dapat menggunakan anggaran tersebut," kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi yang dihubungi dari Kota Tanjungpinang, Senin.
   
Nur mengatakan, APBD Kepri tahun 2011 senilai Rp1,995 triliun. Anggaran ini disetujui DPRD Kepri pada akhir Desember 2010, namun belum dapat digunakan, karena sebanyak 18 kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga harus diperbaiki.
   
Selain itu, perbaikan anggaran juga dilakukan pada alokasi dana bagi hasil pajak kendaraan untuk kabupaten/kota. Tim anggaran eksekutif Kepri sebelumnya mengalokasikan dana bagi hasil pajak kendaraan untuk kabupaten/kota sebesar Rp150 miliar, padahal seharusnya Rp201 miliar.
   
"Kami berharap anggaran dapat digunakan secara efektif," ungkap Nur yang diusung Partai Golkar.
   
Perbaikan terhadap sebanyak 18 kegiatan yang dialokasikan dalam anggaran tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 903/120/2010 tentang Evaluasi Ranperda APBD Kepri tahun 2010. Tim anggaran eksekutif diminta mengoreksi penempatan dan penamaan anggaran di satuan kerja tertentu.       
   
Kegiatan yang diperbaiki antara lain, bantuan beasiswa SLTA yang semula dianggarkan di Dinas Pendidikan, seharusnya dialokasikan pada kegiatan bantuan sosial siswa SLTA di Dinas Sosial Kepri.
   
Selain itu, kata dia, Kementerian Dalam Negeri juga meminta kegiatan yang tidak memiliki peraturan daerah dikoreksi ditiadakan, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
   
Tim anggaran juga diminta mengutamakan kegiatan untuk kepentingan Kepri, daripada kegiatan yang merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Contohnya, beberapa kegiatan pembangunan jalan di perumahan di Batam dan penataan lingkungan penduduk pedesaan di Natuna yang dialokasikan pada anggaran kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Kepri tahun 2010, seharusnya cukup menggunakan anggaran dari kedua daerah tersebut.
   
Kegiatan lain yang harus diubah adalah pembangunan pelantar dan perumahan guru di Natuna, serta pengadaan mobil ambulans di Karimun. (ANT-NP/Btm1)