Pemerkosa anak kandung dihukum kebiri, KemenPPPA apresiasi vonis hakim
Kamis, 18 Mei 2023 14:21 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang memvonis BK, terdakwa pemerkosaan anak kandung dengan pidana 16 tahun penjara, serta tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan tindakan kebiri kimia," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Kamis.
Nahar mengatakan terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual berulang, dimana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya.
Nahar mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Buol memutus bahwa terdakwa BK dinyatakan terbukti melakukan kembali tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun, dengan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Vonis terhadap pelaku merujuk pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU
"Di mana pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan terbukti melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata dia.
KemenPPPA mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA apresiasi vonis penjara dan kebiri pemerkosa anak kandung
"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan tindakan kebiri kimia," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Kamis.
Nahar mengatakan terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual berulang, dimana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya.
Nahar mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Buol memutus bahwa terdakwa BK dinyatakan terbukti melakukan kembali tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun, dengan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Vonis terhadap pelaku merujuk pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU
"Di mana pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan terbukti melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata dia.
KemenPPPA mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA apresiasi vonis penjara dan kebiri pemerkosa anak kandung
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Keluarga: Oknum TNI AL diduga telah dua kali rudapaksa Jurnalis Kalsel
02 April 2025 16:41 WIB, 2025
Menteri PPPA sebut pembunuhan anak 7 tahun di Banyuwangi sangat keji
15 November 2024 17:48 WIB, 2024
Polisi ungkap kasus eksploitasi seksual terhadap mahasiswi Unsoed Purwokerto
21 September 2024 15:20 WIB, 2024
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
19 April 2024 13:23 WIB, 2024
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa benarkan perwira Paspampres diduga lakukan pemerkosaan
02 December 2022 6:18 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kemenkum Kepri bidik potensi indikasi geografis karya miniatur kapal di Bintan
14 May 2026 22:04 WIB
JPU duga ada skema kejahatan kerah putih dalam kasus dugaan korupsi Chromebook
14 May 2026 14:33 WIB