Pemilik usaha hiburan perkosa anak di bawah umur di Tambelan

id Pemerkosaan anak dibawah umur

Pemilik usaha hiburan perkosa anak di bawah umur di Tambelan

Ilustrasi Canva (Antara/Nurjali)

Tambelan (ANTARA) - Pemilik usaha tempat hiburan di Tambelan diduga memperkosa anak perempuan di bawah umur yang merupakan karyawati nya.

Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari (9/2) di tempat  korban bekerja Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Bintan.

Tidak terima dengan perlakuan pemilik usaha tersebut, pihak korban yang merupakan warga pendatang dari Kalimantan Barat itu, melapor perbuatan pelaku ke Polsek Tambelan (9/2).

Humas Polres Bintan turut membenarkan adanya pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Tambelan.

"Laporan sudah kami terima, dan akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson.

Lembaga Adat Melayu Tambelan, turut membenarkan terjadinya pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan kepada karyawati nya.

"Kasus ini akan kami kawal terus sampai ke ranah hukum," kata Ketua LAM Tambelan, Hidayat, Jumat.

Menurut dia, LAM Tambelan telah mengawal kasus tersebut mulai dari pengaduan, pelaporan, visum. 

Selain LAM, ketua dusun dan  masyarakat  juga telah menyaksikan langsung proses olah TKP di tempat hiburan tersangka di Desa Kukup (9/2).

"Sudahlah mempekerjakan anak di bawah umur, diperkosa pula, memang harus diberantas," tegas Ketua LAM Tambelan, Hidayat, Jumat.

Ia menambahkan bahwa informasi Polsek Tambelan sudah membuat SP 2 terhadap tersangka pencabulan ini untuk diberangkatkan ke Polres Bintan.

Hidayat menambahkan usaha boleh buka, tapi tertib. Tidak boleh ada miras, dan hal-hal maksiat.

"Warna kota itu memang mesti ada hiburan, tapi jangan ada miras jangan ada maksiat," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE