Tambelan (ANTARA) - Pemilik usaha tempat hiburan di Tambelan diduga memperkosa anak perempuan di bawah umur yang merupakan karyawati nya.
Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari (9/2) di tempat korban bekerja Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Bintan.
Tidak terima dengan perlakuan pemilik usaha tersebut, pihak korban yang merupakan warga pendatang dari Kalimantan Barat itu, melapor perbuatan pelaku ke Polsek Tambelan (9/2).
Humas Polres Bintan turut membenarkan adanya pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Tambelan.
"Laporan sudah kami terima, dan akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson.
Lembaga Adat Melayu Tambelan, turut membenarkan terjadinya pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan kepada karyawati nya.
"Kasus ini akan kami kawal terus sampai ke ranah hukum," kata Ketua LAM Tambelan, Hidayat, Jumat.
Menurut dia, LAM Tambelan telah mengawal kasus tersebut mulai dari pengaduan, pelaporan, visum.
Selain LAM, ketua dusun dan masyarakat juga telah menyaksikan langsung proses olah TKP di tempat hiburan tersangka di Desa Kukup (9/2).
"Sudahlah mempekerjakan anak di bawah umur, diperkosa pula, memang harus diberantas," tegas Ketua LAM Tambelan, Hidayat, Jumat.
Ia menambahkan bahwa informasi Polsek Tambelan sudah membuat SP 2 terhadap tersangka pencabulan ini untuk diberangkatkan ke Polres Bintan.
Hidayat menambahkan usaha boleh buka, tapi tertib. Tidak boleh ada miras, dan hal-hal maksiat.
"Warna kota itu memang mesti ada hiburan, tapi jangan ada miras jangan ada maksiat," ujarnya.
Berita Terkait
KPAI dorong pemerintah terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
Begini cara redakan tantrum anak dengan metode RIDD
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Pria yang lukai ibu kandung di Kapuk Cengkareng terancam kurungan lima tahun penjara
Rabu, 17 April 2024 10:57 Wib
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
DP3AP2KB Natuna terima DAK nonfisik Rp500 juta dari pemerintah pusat
Minggu, 14 April 2024 19:52 Wib
Polisi Makassar ungkap kasus pembunuhan IRT yang setelah enam tahun ditutupi pelaku
Minggu, 14 April 2024 14:44 Wib
DP3AP2KB Natuna: Seluruh lapisan warga wajib terlibat dalam mengasuh anak
Sabtu, 13 April 2024 19:00 Wib
Komentar