Karimun (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diminta merevisi persyaratan wajib bersertifikat bagi rumah yang akan direhab dalam program bedah atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dengan dana APBD provinsi dan kabupaten senilai Rp12 miliar.

''Jika syarat wajib bersertifikat diberlakukan, kami khawatir akan banyak warga yang tidak tidak dapat didaftarkan sebagai peserta program bedah rumah,'' kata tokoh masyarakat Kundur, Raja Zuriantiaz, di Tanjung Balai Karimun, Minggu 6 Februari 2011.

Raja Zuriantiaz meyakini sebagian besar rumah warga miskin tidak mengantongi sertifikat karena terbentur mahalnya biaya pengurusan.'

"Namanya warga miskin, jelas berpenghasilan minim. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah bagus, apalagi untuk mengurus sertifikat yang biayanya jutaan rupiah,'' ucapnya.

Menurut dia, syarat wajib bersertifikat dalam program tersebut memang bagus untuk memastikan rumah yang ditempati peserta bebas dari sengketa.

Dengan mengantongi sertifikat, pemilik rumah juga telah memberikan kontribusi pada bagi keuangan negara.

''Kalau dipaksakan juga, kami khawatir yang didata justru warga berkemampuan. Karena itu kami menyarankan syarat tersebut direvisi, misalnya cukup dengan surat keterangan tanah seperti alas hak atau surat keterangan ganti kerugian (SKGR),'' katanya.

Dia juga mengatakan, petugas pemerintahan Desa Kundur Barat mengeluhkan sulitnya mendata peserta program tersebut karena terbentur banyaknya warga yang tidak memiliki sertifikat.

''Itu baru di Kundur Barat, belum di kecamatan lain. Kami yakin akan lebih banyak lagi,'' katanya.

Jika persyaratan sertifikat tetap dipaksakan, dia justru menyarankan agar program tersebut diiringi dengan pemberian sertifikat gratis.

''Alangkah bagusnya jika program itu diiringi dengan pengurusan sertifikat tanpa dipungut biaya,'' katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Karimun Arnadi Supaat mengatakan, tahun ini pihaknya akan merehab 600 rumah tidak layak huni, dengan salah satu syaratnya rumah dan tanah berstatus hak milik yang ditandai dengan sertifikat.

''Rumah tidak direhab total, tetapi hanya bagian yang rusak, misalnya atap, dinding,'' katanya.

Nilai rehab untuk satu rumah, kata dia, sebesar Rp20 juta, termasuk pembangunan sarana mandi, cuci dan kakus. Dia memerinci, 400 unit dibangun dengan dana APBD provinsi dan sisanya kabupaten dengan total anggaran sebesar Rp12 miliar.

Kriteria rumah yang akan direhab, lanjut dia, terbuat dari bahan yang mudah lapuk, seperti kayu atau yang lain.

Selain itu, pihaknya juga akan merehab 200 unit yang merupakan proyek luncuran 2010 yang menggunakan dana APBD provinsi.

''Total rumah yang direhab 800 unit dan diperkirakan sudah direalisasikan pada pertengahan tahun. Saat ini petugas di desa dan kelurahan sedang melakukan pendataan,'' katanya.
(ANT-RD/Btm1)