Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 94 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi khusus hari raya Waisak tahun 2023 dari kantor wilayah Kemenkumhan setempat.
"Remisi khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam di Tanjungpinang, Jumat.
Ia mengatakan pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Selain itu, katanya, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
"Remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Budha," ujarnya.
Saffar menyebut besaran remisi khusus Waisak yang diperoleh 94 orang WBP di daerah itu bervariasi. Dengan rincian 15 hari (14 orang), 1 bulan (59 orang), 1 bulan 15 hari (13 orang) dan 2 bulan (8 orang).
WBP tersebut tersebar di Lapas kelas II Tanjungpinang sebanyak 10 orang, Lapas Batam Kelas II 25 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 22 orang, Lapas Perempuan (LPP) Batam 5 orang, Rutan Tanjungpinang 10.orang, Rutan Batam 13 orang, dan Rutan Tanjungbalai Karimun 9 orang.
Sementara, Cabang Rutan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga dan Lapas Anak (LPKA) Batam, nihil.
"Dari 94 WBP penerima remisi khusus Waisak tahun ini, tak ada yang langsung bebas, hanya pengurangan masa tahanan," demikian Saffar Muhammad Godam.
"Remisi khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam di Tanjungpinang, Jumat.
Ia mengatakan pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Selain itu, katanya, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
"Remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Budha," ujarnya.
Saffar menyebut besaran remisi khusus Waisak yang diperoleh 94 orang WBP di daerah itu bervariasi. Dengan rincian 15 hari (14 orang), 1 bulan (59 orang), 1 bulan 15 hari (13 orang) dan 2 bulan (8 orang).
WBP tersebut tersebar di Lapas kelas II Tanjungpinang sebanyak 10 orang, Lapas Batam Kelas II 25 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 22 orang, Lapas Perempuan (LPP) Batam 5 orang, Rutan Tanjungpinang 10.orang, Rutan Batam 13 orang, dan Rutan Tanjungbalai Karimun 9 orang.
Sementara, Cabang Rutan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga dan Lapas Anak (LPKA) Batam, nihil.
"Dari 94 WBP penerima remisi khusus Waisak tahun ini, tak ada yang langsung bebas, hanya pengurangan masa tahanan," demikian Saffar Muhammad Godam.