Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, membentuk layanan pindah memilih guna mempermudah masyarakat memberikan hak pilih pada Pemilu 2024.
 
Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan layanan itu ditujukan bagi masyarakat yang terdata di daftar pemilih tetap (DPT) namun pada hari pelaksanaan pemilu yang bersangkutan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar karena alasan tertentu.
 
"Caranya pemilih datang langsung ke posko layanan pindah memilih yang berada di Kantor KPU Kota Batam serta sekretariat PPK dan PPS se-Kota Batam dengan membawa KTP elektronik atau paspor dan dokumen bukti pendukung lainnya," ujarnya di Batam, Kamis.
 
Baca juga:
Yasonna Laoly : Pemerintah komitmen dukung produk dalam negeri

DPRD minta PT Air Batam Hilir tuntaskan persoalan distribusi air ke masyarakat
 
Dia menjelaskan layanan pindah memilih ini bisa dilakukan di tempat asal ataupun tujuan dan tidak bisa dilakukan secara daring. Hal itu dikarenakan ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
"Untuk jangka waktunya, sampai dengan H-30 dan H-7 hari pemungutan suara," katanya.
 
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Batam Adri Wislawawan menyebutkan ada sembilan kriteria yang dapat diajukan masyarakat untuk bisa pindah memilih sampai dengan H-30.
 
Pertama, katanya, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara. Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan beserta keluarga yang mendampingi. Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Keempat, menjalani rehabilitasi narkoba. Kelima, menjadi tahanan di rutan atau lapas yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Baca juga:
Pemprov Kepri tinjau lokasi pembangunan tapak Jembatan Batam - Bintan

Dorong penggunaan produk dalam negeri di K/L Negara, Kemenkumham dan Kemenkeu gelar temu bisnis tahun 2023

"Keenam, tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Ketujuh, pindah domisili, delapan tertimpa bencana alam, dan terakhir sedang bekerja di luar domisili," ucapnya.
 
Sementara untuk alasan pindah memilih yang dapat diurus sejak H-30 sampai dengan H-7 (15 Januari sampai dengan 7 Februari 2024) adalah pemilih yang sakit, kemudian pemilih yang tertimpa bencana, pemilih menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
 
"Layanan pindah memilih ini terpusat secara otomatis di aplikasi Sidalih milik KPU, demikian pula hak surat suara yang berhak didapatkan pemilih sudah tercantum otomatis di formulir pindah memilih yang akan didapatkan pemilih dari petugas di posko layanan pindah memilih," katanya.

Baca juga:
Gubernur Ansar promosikan Pulau Penyengat kepada Duta Besar UEA

TPID Kepri tekan inflasi melalui konsistensi GNPIP

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024