Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI menggelar sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada hari ini, Selasa.

"Iya, betul (MA gelar putusan kasasi Sambo hari ini)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Sobandi tidak memerinci jadwal sidang. Namun begitu, ia menyebut akan menjelaskan lebih lanjut terkait sidang putusan tersebut lewat rilis kepada pers.

"Nanti saya buat rilisnya," kata Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Perkara pada laman web ma, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Sementara itu, status perkaranya tertulis dalam proses pemeriksaan majelis.

Adapun majelis hakim yang diturunkan MA untuk mengadili perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1; Jupriyadi selaku anggota majelis 2; Desnayeti selaku anggota majelis 3; dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

Baca juga: Pakar sarankan Polri menempatkan Putra Ferdy Sambo tugas di Jambi

Pada pemberitaan sebelumnya dijelaskan juga mengenai anaknya. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyarankan agar Polri menempatkan Tribrata Putra, anak Ferdy Sambo, melayani masyarakat di wilayah Jambi sebagai perpanjangan tangan orang tuanya yang sempat meminta maaf kepada orang tua Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sangat elok jika Polri mempertimbangkan untuk menugaskan anak FS (Ferdy Sambo) agar bisa melayani masyarakat di wilayah tempat keluarga mendiang Josua," kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

"Siapa tahu 'restorative justice' yang hakiki akan berlangsung di situ, yaitu anak FS menjadi perpanjangan tangan orang tuanya yang sempat meminta maaf kepada keluarga mendiang Josua," katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ajukan kasasi
 
Menurut Reza, anak Ferdy Sambo kemudian bisa melalui tahap seleksi Akpol yang sangat ketat dan berat. Hal ini membuktikan bahwa anak Ferdy Sambo tetap mampu bertahan di tengah situasi sulit.
 
"Dalam bahasa psikologi, anak FS punya daya lenting dalam situasi kritis," ujarnya.
Reza menyampaikan kemampuan anak Ferdy Sambo beradaptasi dalam situasi sulit (resiliensi) dihasilkan dari keberpihakan Kak Seto kepada anak-anak.
 
"Tak terkecuali anak-anak FS. Berkat kepedulian yang Kak Seto berikan, anak-anak tetap mampu beradaptasi bahkan berprestasi," katanya.
 
Reza berharap bagaimana kemudian anak Ferdy Sambo punya kesungguhan hati untuk "membayar" jasa Kak Seto dengan menjadi Polisi Sahabat Anak (Polsana).
 
Hal ini, katanya, sesuai dengan salah satu kampanye Kak Seto dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yaitu Polsana.
 
Di sisi lain, Reza menyoroti kemungkinan jika putra Ferdy Sambo bertemu dengan Bharada Richard Eliezer yang masih menjadi anggota Polisi, maka apa yang terjadi.
 
Di atas kertas, kata dia, Tribrata Putra berpangkat lebih tinggi dari Bharada Eliezer.
 
"Saya bertanya-tanya, kelak jika bertemu Richard Eliezer, apa yang akan anak FS katakan? Toh, hitung-hitungan di atas kertas, anak FS akan selalu berpangkat lebih tinggi daripada RE. RE yang notabene dipaksa menjadi eksekutor untuk menghabisi mendiang Josua Hutabarat," ujar Reza.
 
Reza penasaran bagaimana dengan sikap anak Ferdy Sambo kelak selaku insan Tribrata yang bertugas melayani, melindungi, dan mengayomi keluarga mendiang Brigadir Joshua.
 
Terkait diterimanya putra Ferdy Sambo sebagai anggota Akpol 2023, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjawab singkat bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan memastikan yang bersangkutan lolos sesuai dengan kapasitasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA gelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024