Polisi bongkar penangkaran buaya muara ilegal di OKI
Jumat, 25 Agustus 2023 20:38 WIB
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Antara/HO/ist.
Palembang (ANTARA) - Aparat Polda Sumatera Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Jumat, pihaknya menemukan 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran, mereka adalah A (73), S (48) dan SM (43) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.
Ia mengatakan terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga.
“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” kata dia.
Menurut dia, tersangka kepada polisi mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula.Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.
Ia mengungkapkan tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak dikarenakan buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal.
Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel bongkar penangkaran buaya muara ilegal di OKI
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Jumat, pihaknya menemukan 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran, mereka adalah A (73), S (48) dan SM (43) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.
Ia mengatakan terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga.
“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” kata dia.
Menurut dia, tersangka kepada polisi mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula.Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.
Ia mengungkapkan tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak dikarenakan buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal.
Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel bongkar penangkaran buaya muara ilegal di OKI
Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Petugas Damkar Toapaya serahkan seekor buaya hasil evakuasi ke Taman Safari Lagoi
18 December 2025 14:40 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB