Tanjungpinang (ANTARA News) - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Provinsi Kepulauan Riau mempertanyakan komitmen pemerintah setempat dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.

Hingga sekarang Kepulauan Riau (Kepri) belum memiliki dokumen rencana aksi daerah pemberantasan korupsi yang menyebabkan masyarakat meragukan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut, kata Sekretaris Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kepri, Suryadi, yang juga Presidium LSM Bintan Crisis Centre, Senin, di Tanjungpinang.

"Padahal ada beberapa permasalahan di wilayah Kepri terkait tindak pidana korupsi. Karena itu harus diberantas secara sistematis melalui pembuatan dokumen rencana aksi daerah pemberantasan korupsi," katanya.

Suryadi yang juga dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji Kepri mengemukakan, dokumen rencana aksi daerah pemberantasan korupsi berisi peningkatan kualitas pelayanan publik, penataan sistem keuangan daerah dan perbaikan sistem administrasi pemerintahan.

Dukumen itu juga menjadi pedoman dalam penetapan program dan wilayah bebas korupsi meliputi pengembangan proyek percontohan untuk satuan kerja perangkat daerah yang bebas korupsi, penetapan contoh program atau kegiatan bebas korupsi pada sektor prioritas dan penetapan proyek percontohan untuk daerah bebas korupsi. 

Pembuatan dokumen rencana aksi daerah pemberantasan korupsi diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Dalam diktum kesebelas butir 11 kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota diinstruksikan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga diperintahkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan pungutan liar dalam pelaksanaannya.

"Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk bekerja sama dengan DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran keuangan negara baik yang bersumber dari anggaran daerah maupun pusat," ujarnya.

Menurut dia, Instruksi Presiden merupakan perintah atasan kepada bawahan yang bersifat individual, tegas untuk dilaksanakan dan wajib diselesaikan, sehingga tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kebijakan.

Instruksi Presiden, lanjutnya, hanya dapat mengikat menteri atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

"Oleh karena itu, gubernur, bupati dan wali kota sebagai bawahan dan pembantu presiden wajib melakukan Instruksi Presiden Nomor 5/2004 dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dilaporkan kepada presiden," ujarnya.

(ANT-NP/Z003/Btm3)