Imigrasi Karimun raih IKPA 100 terbaik buktikan komitmen kelola anggaran

id nilai IKPA 100, DJPb batam, imigrasi karimun, kabupaten karimun, kepri

Imigrasi Karimun raih IKPA 100 terbaik buktikan komitmen kelola anggaran

Kapala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Dwi Avandho Farid menerima piagam penghargaan nilai IKPA 100 terbaik dari DJPb Provinsi Kerpi, Selasa (11/11/2025). ANTARA/HO-Imigrasi Tanjungpinang

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun membuktikan komitmennya dalam pengelolaan anggaran, sehingga mendapatkan penghargaan dari DJPb Provinsi Kepulauan Riau sebagian satuan kerja (satker) dengan nilai IKPA 100 terbaik Semester I 2025.

Imigrasi Karimun dan Imigrasi Batam menjadi terbaik di Provinsi Kepri dalam kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksana anggaran, efisiensi pelaksana anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Penghargaan ini merupakan bentuk kerja keras seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TP Tanjung Balai Karimun dalam mengelola anggaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Dwi Avandho Farid dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Selasa.

Menurut Farid, dengan nilai maksimal dari indikator pelaksana anggaran menghasilkan luaran (output) maksimal terhadap pelayanan keimigrasian di Kabupaten Karimun.

Dia menjelaskan, pelayanan Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Imigrasi Karimun, yakni layanan paspor simpatik di hari Sabtu, layanan paspor ramah HAM untuk masyarakat yang sedang sakit dan layanan paspor antar pulau.

“Semoga kami bisa mempertahankan penghargaan ini dengan melakukan pengelolaan anggaran yang transparan,” kata Farid.

Adapun Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Badan Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Kepri Budiman mengatakan pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi satker-satker penerima penghargaan untuk melakukan peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran agar capaian IKPA tahun 2025 semakin baik.

Baca juga: Ombudsma evaluasi standar pelayanan publik Polresta Barelang

Kanwil DJPb Provinsi Kepri juga telah melakukan analisis pengeluaran (spending review) atas pagu anggaran tahun 2025 masing-masing satker.

Berdasarkan hasil review, masih terdapat beberapa potensi kesalahan administrasi pada detil item belanja satker dan potensi inefisiensi dari total pagu satker.

Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat jadi perhatian, yakni terdapat ketidakseragaman penggunaan satuan item untuk kegiatan serupa di beberapa satker di bawah kementerian/lembaga yang sama.

Kemudian, masih banyaknya penggunaan satuan agregat untuk item kegiatan yang secara detil telah diatur dalam PMK SBM. Misalnya satuan PKT/KEG/THN untuk item perjalanan dinas dan konsumsi.

Banyak ditemukan uraian item yang sama di detil aku yang sama tanpa pembeda yang jelas, sehingga dapat diindikasikan sebagai item ganda. Misal, pada akun perjalanan dinas dalam kota (524113) terdapat item: 1 transportasi lokal, dan 2. transpor lokal.

Masih banyak satker menganggarkan honor output kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi satker.

Selanjutnya, masih terdapat satker yang menggunakan item belanja melebihi SBM, misalnya honorarium dan uang harian.

Lalu, masih terdapat satker yang menganggarkan belanja konsumsi untuk rapat internal dan banyak satker menganggarkan belanja perjalanan dinas untuk kegiatan rapat koordinasi/rapat kerja ke Jakarta atau kantor pusat.



Baca juga: BKHIT Kepri selaraskan aturan karantina dengan instansi di Natuna

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE