Jakarta (ANTARA) - OJK memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending selama Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, di Jakarta, Selasa.
Pihaknya terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman, sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.
“OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai example (panduan) pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” kata Agusman.
Mengenai pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.
OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK berikan sanksi 34 fintech P2P lending selama Agustus 2023
OJK beri sanksi 34 fintech P2P lending
Selasa, 5 September 2023 12:37 WIB
Tangkapan virtual Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa, Jakarta, Selasa (5/9/2023). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Pewarta : M Baqir Idrus Alatas
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OJK Kepri manfaatkan perpustakaan untuk tingkatkan literasi keuangan bagi masyarakat
25 April 2026 10:45 WIB
OJK Kepri beri edukasi waspada pinjol ilegal ke pekerja di kawasan industri Batam
14 March 2026 14:20 WIB
OJK Kepri sasar para ibu rumah tangga Batam dalam kegiatan literasi keuangan syariah
12 March 2026 11:05 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Pelni Tanjungpinang ajak warga manfaatkan diskon tiket kapal periode libur sekolah
06 June 2026 15:57 WIB
Harga minyak mentah Indonesia pada Mei 2026 turun ke 106,56 dolar AS per barel
06 June 2026 14:04 WIB